Kukar,infosatu.co – Kabar dualisme di tubuh DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat beragam tanggapan masyarakat.
Mantan Ketua KPU Kutai Kartanegara periode 2004-2009, Ishack Iskandar pun turut berkomentar menyusul reaksi pimpinan DPRD Kukar Abdul Rasid menyikapi keputusan pergantian Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono.
Pimpinan DPRD Kukar kata Ishack tak perlu bingung bertanya siapa Ketua DPC PKB Kukar yang resmi. Tak perlu pusing juga dengan kabar dualisme itu.
“Mereka tinggal cek secara online pasti akan muncul nama ketua partai tersebut. Mudah kok dan tidak susah,” tegas Ishack.
Saat ini aman serba digital dan online. Mencari informasi sejenis itu sangat mudah bisa diakses di Sipol KPU.
“Saya kira untuk memastikan siapa yang Ketua PKB di Kukar bisa dilihat di Sipol KPU dan akan muncul nama itu,” tambah Ishack Iskandar.
Diketahui, DPP PKB menunjuk Khoirul Mashuri untuk menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Kukar. Kursi itu sebelumnya dijabat Siswo Cahyono.
Pergantian tersebut sesuai surat bernomor 10608/DPP/01/III/2022, tentang Penetapan Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kukar Periode 2019-2024, tertanggal 14 Maret 2022.
Ketua DPC PKB Kukar Untoro Raja Bulan mengatakan bahwa rotasi dalam sebuah organisasi merupakan hal yang biasa dan ini dalam rangka penyegaran.
“Ya, benar surat keputusan dari DPP sudah keluar terkait pergantian Siswo Cahyono sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar diganti dengan Khoirul Mashuri,” ungkap Ketua PKB Kukar Untoro Raja Bulan, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan Untoro, persoalan rotasi AKD, tiada lain untuk penyegaran dan partai memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian (rotasi). Mengingat dalam tubuh partai politik, seorang kader merupakan petugas partai dan harus loyal.
“Yang namanya petugas harus taat dan patuh kepada perintah partai,” tegasnya.
DPC PKB Kukar sudah mengirimkan surat bernomor: 0003/DPC.33.02/VII/2022, tentang Pergantian Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB DPRD Kutai Kartanegara dari Siswo Cahyono ke Khoirul Mashuri, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kukar.
“Kami sudah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kukar, agar ditindaklanjuti dan diproses soal pergantian dari fraksi PKB,” ungkap Untoro.
Setelah itu, DPP memberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepada Khoirul Mashuri sebagaimana ketentuan tentang penugasan anggota partai yang diamanatkan dalam AD/ART serta Peraturan PKB.
“Dengan adanya keputusan ini, maka SK penetapan Siswo Cahyono sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar pada 5 Agustus 2019 lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid akan menyatakan akan meminta Sekretaris DPRD Kukar untuk mengecek ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan SK Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terkait dualisme kepengurusan DPC PKB Kukar.
“Ya, secepatnya saya akan menyuruh Sekwan untuk mengecek ke KPU,” ungkap Abdul Rasid kepada MSI Group melalui pesan whatsapp, Jumat (26/8/2022).