
Samarinda, infosatu.co – Proses hibah Barang Milik Daerah (BMD) Kaltim berupa lahan untuk Kementerian Agama (Kemenag) Perwakilan Kaltim sudah final.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang saat ditemui awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemenag dan beberapa pihak terlibat lainnya.
“Kemarin sudah ada kesepakatan dari Pemprov untuk menghibahkan lahan di Jalan Suryanata ke MAN 1. Tahun lalu itu kami kunjungan lapangan masih ada persoalan hukum antara Pemprov Kaltim dengan PT Diatama,” bebernya.
Namun sekarang kata Veridiana, sudah ada keputusan bahwa PT Diatama memenangkan lahan sekitar 9 hektare dari luas keseluruhan 16,5 hektare.
“Luas keseluruhan itu 16,5 hektare dan PT Diatama memenangkan kurang lebih separuhnya yaitu sekitar 9 hektare. Sedangkan sisanya, 7,5 hektare untuk MAN 1,” ungkapnya.
Dari 7,5 hektare yang dihibahkan untuk MAN 1 ini, Veridiana menegaskan bahwa 1,5 hektare sudah memiliki sertifikat.
“Sekarang yang diperjuangkan itu sisanya, nanti untuk surat hibahnya diberikan kepada MAN 1. Jadi tadi ada informasi jika keputusan eksekusi sudah ada di Biro Hukum. Besok BPKAD akan mengambil putusan eksekusi itu dan akan diproses yang kemudian diajukan ke DPRD untuk pengesahan hibahnya,” jelasnya.
Politikus PDI-P itu menerangkan, apabila tidak ada hibah maka MAN 1 akan kesulitan untuk mendapatkan anggaran-anggaran dari pemerintah pusat.
“Kan salah satu syarat untuk pembangunan adalah status lahan. Keadaan di lokasi yang ditempati MAN 1 juga sudah tidak memadai, karena sebagian daerah itu rawan banjir. Jadi sangat dibutuhkan sekali lahan yang cukup demi pengembangan pendidikan di MAN 1,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa prosesnya sudah inkrah tinggal di Biro Hukum menyerahkan ke BPKAD Kaltim untuk diajukan persetujuan hibahnya dari DPRD.
“Kalau DPRD pasti setuju saja, apalagi itu untuk pendidikan,” kata Veridiana. (editor: irfan)