Samarinda, infosatu.co – Pengurus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen untuk fokus dan konsisten mengawasi proses pembangunan ibu kota negara (IKN), sehingga tidak terjadi penyimpangan apalagi yang dapat merugikan masyarakat Kaltim
Hal itu diungkapkan Ketua MAKI Kaltim, Harminto saat menyambangi Kantor Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim usai RUU IKN disahkan menjadi UU pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Tugas MAKI ke depan kata Harminto, akan mengawasi proses pembangunan IKN, sehingga tidak terjadi penyimpangan apalagi yang dapat merugikan masyarakat Kaltim seperti tindakan korupsi dan lainnya. Ia juga berharap agar proses pembangunan serta penataan kawasan IKN yang baru dapat berjalan lancar dan aman.
“Kita harapkan pemindahan IKN ke Kaltim tidak mengenyampingkan masyarakat lokal, kemudian harus melakukan pencegahan praktik korupsi di IKN yang baru. Itu salah satu tugas MAKI ke depan,” terangnya.
Kedatangan MAKI sendiri ke Kantor Gubernur dan DPRD sebagai ungkapan syukur setelah RUU IKN disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Sebab itu menandakan bahwa pemindahan IKN ke Kaltim sudah bisa dilaksanakan.
“Kami sudah koordinasikan ke pusat bahwa setelah disahkan undang-undang IKN kemarin, kami ada niat untuk silaturahmi ke Kantor Gubernur dan DPRD. Ini sebagai ucapan syukur kami atas pengesahan undang-undang IKN tersebut,” ungkapnya.
Kedatangannya ke Kantor Gubernur disambut oleh Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, HM Syafranuddin sebagai perwakilan Pemprov. Sedangkan di Kantor DPRD, MAKI disambut Sekertaris dewan (Sekwan), Muhammad Ramadhan.
Muhammad Ramadhan mengaku senang dan menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari pengurus MAKI. Ia berharap silahturahmi yang dilakukan dapat terus berlanjut.
Ramadhan menyebutkan, untuk segala hal yang disampaikan dari pengurus MAKI selanjutnya akan diteruskan ke pimpinan DPRD Kaltim.
“Kedatangan mereka ini kami sambut dengan baik, mereka datang ke sini sebagai wujud ucapan syukur atas disahkannya UU IKN,” bebernya. (editor: Dani)
