
Samarinda, infosatu.co – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terbaru.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tentang tidak wajibnya skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa jenjang S1 dan D4.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mendukung Permen tersebut. Ia menilai, saat ini penyusunan skripsi sudah banyak menggunakan jasa pembuatan sehingga dinilai tidak produktif.
“Mungkin maksud Pak Nadiem ingin mengganti skripsi dengan yang lain yah, yang lebih produktif. Karena skripsi kadang-kadang dikerjakan oleh orang lain dan dengan judul-judul yang sama tidak membuat mahasiswa itu tidak siap untuk turun ke lapangan kerja,” ungkapnya di Kantor Sekretariat DPRD Samarinda beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, Puji menyatakan, perlu adanya terobosan baru dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa. Dengan demikian, para sarjana dapat lulus dengan kemampuan yang dimiliki dan dapat bekerja di lapangan.
“Jadi setelah menjadi sarjana benar-benar siap terjun ke masyarakat dan mendapatkan pekerjaan. Lulus dengan IPK 4 ternyata mendapatkan pekerjaan pun tidak. Nah pasti ada cara lebih produktif dan lebih efektif yang membuat mahasiswanya siap bekerja,” Puji menandaskan.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan ketentuan tak wajib skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa S1 dan D4 diserahkan kepada keputusan setiap perguruan tinggi. Nadiem menyampaikan sejumlah negara lain juga telah menerapkan ketentuan yang sama. Hal itu disampaikan saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Nadiem menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem.