Bontang, infosatu.co – Wacana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang untuk kembali menarik retribusi sampah rumah tangga (SPT) dinilai kurang tepat oleh Anggota DPRD Bontang Ma’aruf Effendi.
Meskipun telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, ia secara pribadi kurang setuju terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau pandangan saya pribadi sih, retribusi SPT itu tidak perlu. Kasian warga mba, kalau harus diberatkan lagi dengan iuran retribusi,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD Bontang beberapa waktu lalu.
Menurutnya jika retribusi SPT diaktifkan kembali akan berdampak bagi masyarakat.
“Itu akan memberatkan masyarakat untuk membayar lagi,” bebernya.
Ia juga menyatakan untuk meningkat pendapatan asli daerah (PAD) memang perlu. Akan tetapi, perlu juga diperhatikan masyarakat agar tidak membebani masyarakat.
“Masyarakat sudah membayar berbagai macam pajak, ini mau ditambah lagi. Kasian juga saya, cobalah dikaji lagi,” pungkasnya. (editor: irfan)