Samarinda, infosatu.co – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan M-Paspor, aplikasi yang memudahkan penggunanya untuk mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan begitu, para pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Dalam aplikasi M-Paspor kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
“Fitur-fitur tersebut seperti pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil dan integrasi dokumen perjalanan RI,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh atau mendownload aplikasi M-Paspor di playstore dan menginstal di gawai.
Selanjutnya, pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Tahapan berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang,” paparnya.
Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.
“Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia,” katanya. (editor: irfan)