Penulis: Heisma – Editor: Irfan
Samarinda, Infosatu.co – Koordinator Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kaltim Wiwik Setiawati menuturkan sebagian besar pendidikan berbasis online di Samarinda sudah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2020.
Saat dihubungi melalui telepon Wiwik Setyawati mengutarakan bahwa guru wajib melaksanakan pembelajaran online sesuai dengan SE tersebut.
“Mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Sekolah dan para guru harus tetap melaksanakan pembelajaran secara langsung melalui pembelajaran jarak jauh,” tuturnya pada infosatu.co, Sabtu (9/5/2020).
Terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang belum maksimal, ia menuturkan guru harus mengikuti SE Mendikbud saat mengajar, seperti memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum. Belajar dari rumah dapat juga difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup dan dihubungkan dengan situasi pandemi Covid-19.
“Terkait pembelajaran jarak jauh, guru seharusnya melaksanakan pembelajaran sesuai SE Mendikbud dan memberikan panduan kepada murid,” ucapnya.
Lebih jauh ia menuturkan di wilayah Samarinda pembelajaran jarak jauh sudah cukup berjalan dengan baik.
Selain itu ia menambahkan bahwa saat ini pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sedang dalam masa pencairan dan dana tersebut dapat digunakan untuk operasional pembelajaran selama Covid-19 seperti pembelian Hand Sanitizer, cairan disinfektan maupun kuota internet.
Berkaitan dengan penggunaan dana BOS, Ia menuturkan sudah ada beberapa sekolah yang mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan pembelajaran online.
“Info yang telah saya terima dari Kepala SMAN 17 sendiri telah menggunakan anggaran BOS untuk membeli kuota internet siswa yang digunakan untuk ujian para siswa,” paparnya.