
Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Salah satu poin yang diatur adalah kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2024.
Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengatakan bahwa raperda tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan, keselamatan, keamanan bagi warga Kota Samarinda dalam mengonsumsi produk.
Selain itu, persoalan sertifikat halal juga menjadi pembahasan di dalamnya. Di mana jika berbicara produk sertifikasi halal juga menyangkut proses pengolahan bahan dasarnya, khususnya produk daging.
Proses penyembelihan hewan maupun unggas ini diharuskan halal dan higienis. Salah satunya berlangsung di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU).
Sementera itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samarinda Maskuri mengungkapkan bahwa RPU di kawasan Tanah Merah yang telah bersertifikat halal.
Sedangkan RPU yang lain belum, sehingga hal ini menjadi permasalahan tersendiri. “Menyangkut penyebaran RPU itu mestinya memang linier dengan tempat-tempat kandang,” ujarnya.
“Kandang yang ada ini rata-rata di wilayah Kutai Kartanegara mengelilingi kota Samarinda yang masuk ke pasar Samarinda,” lanjut Maskuri.