infosatu.co
KEMENKUM KALTIM

Lindungi Karya Intelektual, Kemenkum Serahkan 14 Sertifikat Hak Cipta ke Kejati Kaltim

Teks: Wakil Kepala Kejati Kaltim, Nur Asiah Serahkan Sertifikat Hak Cipta

Samarinda, infosatu.co – Upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan lembaga negara terus diperkuat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan sebanyak 14 sertifikat Hak Cipta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin, 24 November 2025.

Hal tersebut sebagai bentuk pengakuan hukum atas karya yang dihasilkan institusi penegak hukum tersebut.

Penyerahan berlangsung di ruang kerja Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah dan menjadi momentum penting dalam mendorong institusi pemerintah agar aktif melindungi produk intelektualnya.

Baik berupa karya tulis, aplikasi, modul, hingga inovasi pendukung kinerja kelembagaan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus mengatakan, langkah ini bukan sekadar formalitas administratif.

Melainkan, katanya, bagian dari strategi membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual di kalangan aparatur negara.

“Kita ingin memberi contoh bahwa lembaga pemerintah pun wajib melindungi karya intelektualnya. Sertifikat ini bukan hanya simbol, tetapi bukti pengakuan negara, sekaligus benteng hukum jika suatu saat terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan,” tegas Ikmal.

Ia menjelaskan, dorongan untuk mendaftarkan Hak Cipta di lingkungan instansi pemerintah juga penting sebagai bagian dari reformasi birokrasi berbasis inovasi.

Menurutnya, semakin banyak karya yang dilindungi, semakin kuat pula posisi hukum instansi dalam menghadapi tantangan era digital.

“Di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi, risiko plagiarisme dan penyalahgunaan karya semakin besar,” katanya.

“Oleh karena itu, perlindungan hukum menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah menyampaikan, sertifikat Hak Cipta ini menjadi dorongan moral bagi jajarannya untuk terus meningkatkan produktivitas sekaligus kualitas inovasi kelembagaan.

“Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi pengakuan atas kerja keras dan ide-ide yang lahir dari internal Kejaksaan. Kami berharap ini memacu semangat inovasi sekaligus menjadi contoh bagi instansi lain,” ujarnya.

Nur Asiah juga menegaskan komitmen Kejati Kaltim untuk mendukung penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, termasuk memperkuat koordinasi lintas sektor apabila terjadi pelanggaran.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil turut didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim Mia Kusuma F .

Ke depan, kedua institusi sepakat memperluas kerja sama tidak hanya pada aspek administrasi pendaftaran, tetapi juga edukasi dan sosialisasi pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kaltim.

Penyerahan 14 sertifikat ini diharapkan menjadi langkah awal membangun ekosistem KI yang lebih kuat.

Khususnya di lingkungan pemerintahan, agar setiap karya hasil inovasi anak bangsa mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Related posts

Kakanwil Kemenkum: Pentingnya Peran PPNS dalam Penegakan Hukum

Martin

Kanwil Kemenkum Kaltim Siapkan Notaris Pengganti Profesional

Emmy Haryanti

Kemenkum Kaltim Selaraskan Langkah dengan Kebijakan Nasional

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page