infosatu.co
DPRD Samarinda

Lima Perusahaan Tambang Langgar SOP Pembuangan Limbah Batu Bara, Izin Operasi Terancam Dicabut

Samarinda, infosatu.co – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang batu bara, Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Selasa (27/12/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan masyarakat menduga pencemaran lingkungan dilakukan oleh beberapa pelabuhan atau jetty.

“Jadi sebelumnya kami ada hearing dengan Dinas Perhubungan, sekaligus kami minta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengundang beberapa perusahaan yang memang ada indikasi melakukan pencemaran lingkungan,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Samarinda.

Adapun perusahaan yang ditinjau adalah PT IPC, PT MEC, CV SBJ, dan PT NCI. Menurut Samri, berdasarkan laporan semua kegiatan berjalan dengan lancar, sehingga pihaknya ingin turun untuk melakukan peninjauan lapangan.

Fakta yang mereka dapat di lapangan, semua steering pump tidak ada yang sesuai dengan ketentuan DLH Kota Samarinda.

Salah satu syarat seperti pengelolaan air. Harusnya sebelum dilakukan pembuangan ke sungai, air tersebut sudah harus layak tidak tercemar, baru kemudian dibuang ke sungai.

“Ada proses filter sebelum mengalir ke sungai, tapi yang kami lihat di lapangan semuanya sudah tidak standar. Filter itu kami lihat ada tapi tidak terawat. Pertama indikasinya rata-rata kolam yang dibuat itu nampak tidak terawat, karena rumputnya pada tumbuh semua. Jadi seolah-olah tidak pernah tersentuh,” tuturnya.

Selain itu, pelabuhan tersebut merupakan penumpukan batu bara, sehingga ketika hujan batu bara akan menghasilkan air yang langsung mengalir ke sungai. Padahal tidak diperbolehkan langsung ke sungai sebelum dikelola terlebih dahulu. Kemudian ketika airnya sudah jernih baru dibuang ke sungai.
Karena kan rata-rata jettynya di pinggir Sungai Mahakam.

“Kesimpulannya semuanya melanggar. Langkah selanjutnya yang diambil oleh Komisi lll akan merekomendasikan kepada DLH untuk menjalankan kewenangannya, apakah perusahaan ini mendapatkan sanksi administrasi minimal ada teguran dulu, dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah, atau pencabutan izin operasi,” pungkasnya.

Related posts

Pansus I DPRD Samarinda: PT BBE Hibahkan Lahan Pemakaman Umum yang Digunakan Warga

Emmy Haryanti

Jasno: Drainase Trikora-Gotong Royong Diharapkan Kurangi Banjir, Perlu Perhatian Kontraktor

Emmy Haryanti

Komisi III DPRD Samarinda Desak PUPR Rampungkan Proyek Strategis dan Penanganan Banjir Secara Terpadu

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page