
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menegaskan bahwa kunjungan pihaknya ke PT Insani Bara Perkasa (IBP) merupakan inspeksi mendadak (sidak). Oleh sebab itu, tidak ada yang namanya surat pemberitahuan ke pihak perusahaan.
“Tidak ada kewajiban kami untuk memberitahukan pihak perusahaan, karena ini merupakan sidak. Pastinya, kunjungan akan dilakukan secara mendadak,” ungkapnya di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (15/2/2021).
Politisi PKB ini pun menceritakan kronologis kedatangan Komisi I DPRD Kaltim ke PT IBP. Awalnya, komisi I berkunjung ke perusahaan ini sesuai dengan agenda Badan Musyawarah (Banmus), sehingga kunjungan tersebut mendapat surat perjalanan dinas dan merupakan perintah pimpinan.
“Ketika kita di depan pintu gerbang, Anggota Komisi I dan staf melapor ke pos jika pihaknya melakukan pemeriksaan terkait dengan keluhan masyarakat yaitu pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Pihaknya tiba di PT IBP dan kurang lebih setengah jam tidak diberikan tempat duduk. Komisi I tidak dipersilakan duduk, jadi hanya berdiri kurang lebih setengah jam.
Jahidin menerangkan bahwa ketentuan anggota dewan apabila melakukan perjalanan dinas di dalam maupun luar daerah itu setibanya wajib mengambil dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan tugas.
“Jadi tentu saja dilampirkan dalam laporan, ketika kita mengambil sebuah gambar dan seluruh anggota berfoto di situ untuk mengambil dokumentasi. Tiba-tiba security datang dengan tidak etis, tidak boleh dokumentasi di situ’,” paparnya.
Di situ Jahidin emosi dan mengatakan bahwa keseluruhan yang berkunjung merupakan pejabat provinsi. Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya mengambil dokumentasi itu sebagai bukti laporan kepada pimpinan.
“Kita pun sampai di sana tidak diterima kurang lebih setengah jam. Ketika masuk ke ruangan hanya diberi 4 meja saja, jadi semua anggota dewan tidak masuk. Alasannya mereka tidak bisa membiarkan semua masuk karena tidak ada izin direktur tambang,” terangnya.
Menurutnya, Komisi I DPRD Kaltim sudah beretika minta ketika meminta pihak perusahaan untuk mendampingi ke lokasi. Ia menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang menghalangi DPRD khususnya Komisi I untuk melakukan pemeriksaan.
“Jadi kita mengambil langkah mengecek ke lapangan tidak lewat jalur perusahaan. Mereka katakan itu jalan tikus padahal jalan negara, itu jalan asli yang kita lewati. Pulangnya baru diantar dan mereka membuat surat ke Badan Kehormatan (BK),” urainya.
Lanjutnya, secara kelembagaan jika pihak perusahaan keberatan seharusnya surat itu ditujukan pada pimpinan DPRD Kaltim dan bisa diberikan tembusan ke BK.
Disinggung terkait apa isi dari surat tersebut, ia membeberkan bahwa isinya kurang senang dengan kehadiran Komisi I.
“Mereka kurang senang dengan adanya keberadaan Komisi I yang datang dan tidak memberikan pemberitahuan,” tegasnya.
Padahal kata Jahidin, tidak ada aturan yang memberikan kewajiban legislatif untuk memberitahukan jika dilakukannya sidak. Namun lain kata jika rapat dengar pendapat (RDP).
“Kalau RDP seperti ini baru kita berikan surat. Namun jika pemeriksaan mendadak, kita tidak ada kewajiban untuk memberitahukan. Perlu dipahami, tidak ada satupun perusahaan yang bisa melarang kita untuk berkunjung karena ini amanat Undang-Undang (UU),” tutupnya. (editor: irfan)