Samarinda, Infosatu.co — Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fadilah Rahmatan Al Kafi mengungkapkan lembaganya menerima 39 pengaduan resmi mahasiswa terkait pelaksanaan Program Beasiswa GratisPol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Fadilah menyampaikan, laporan tersebut masuk melalui Posko Pengaduan Beasiswa GratisPol yang dibuka LBH Samarinda.
Selain laporan resmi, terdapat pula banyak mahasiswa yang hanya berkonsultasi tanpa mengisi formulir pengaduan karena masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah maupun pihak kampus.
Aduan tersebut didominasi keluhan keterlambatan pencairan dana dan pembatalan kepesertaan secara sepihak yang berdampak langsung pada aktivitas akademik mahasiswa.
“Total pengaduan yang tercatat saat ini ada 39 laporan. Di luar itu, jumlah mahasiswa yang datang berkonsultasi sebenarnya lebih banyak,” ujar Fadilah dalam konferensi pers, Senin 2 Februari 2026.
Dari hasil pendampingan sementara, LBH Samarinda mengelompokkan aduan mahasiswa ke dalam enam klaster permasalahan utama.
Pertama, dana beasiswa yang tidak cair atau terlambat dicairkan.
Kedua, pembatalan kepesertaan beasiswa tanpa dasar kebijakan yang jelas.
Ketiga, gangguan teknis pada sistem dan website pendaftaran.
Keempat, persoalan domisili, di mana mahasiswa yang sejak jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) berdomisili di Kaltim justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Kelima, perubahan ketentuan daftar ulang yang tidak sesuai dengan informasi awal, termasuk akun mahasiswa yang direset dan diwajibkan mendaftar ulang.
“Keenam, mahasiswa kesulitan mendapatkan informasi karena narahubung penyelenggara tidak responsif,” jelasnya.
Fadilah juga menyoroti dampak keterlambatan pencairan terhadap proses akademik mahasiswa.
Menurutnya, sejumlah kampus menahan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan asumsi biaya pendidikan akan ditanggung GratisPol.
Namun, keterlambatan pencairan justru membuat mahasiswa tidak bisa membayar UKT dan status akademiknya terkunci.
“Banyak mahasiswa akhirnya tertunda sidang, skripsi, proposal, hingga kegiatan akademik lainnya,” katanya.
Terkait langkah lanjutan, Fadilah menegaskan LBH Samarinda akan mengedepankan upaya non litigasi, seperti pengaduan resmi dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun opsi litigasi tetap disiapkan apabila tidak ada penyelesaian konkret.
“Tujuan kami memastikan hak mahasiswa atas pendidikan terlindungi dan kebijakan publik tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” pungkasnya.
