infosatu.co
NASIONAL

LBH Keras Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Makassar, Infosatu.co – Bantuan hukum adalah hak untuk orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico), sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 34 UUD 1945.

Dimana didalamnya ditegaskan fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Terlebih lagi prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk dibela Advokat adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.

Banyaknya masyarakat yang mencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang tidak tahu dan atau bahkan tidak mengerti akan adanya akses bantuan hukum. Sehingga aktivis hukum Herman Nompo, SH beserta aktivis hukum lainnya berkomitmen mendirikan dan membentuk suatu lembaga hukum yang diberi nama ‘LBH Keras” (Keadilan Rakyat Sejahtera)

“Sembari kami mengurus legalitas LBH Keras. Semoga secepatnya bisa berjalan agar masyarakat bisa kita layani dalam mendapatkan perlindungan hukum,”katanya, Sabtu(23/7/2022).

Menurut Herman, bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan HAM.

“Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara kesejahteraan,”ujar Pendiri LBH Keadilan Rakyat Sejahtera itu.

Adapun konsep yang menjadi slogan LBH Keras Indonesia yaitu ‘Justice For The People” atau Keadilan Rakyat Sejahtera.

Dijelaskannya, ke depan langkah awal yang akan dilakukan LBH Keras akan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendampingan hukum, karena Konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum.” Bebernya.

Hal senada disampaikan oleh Advokat Muda Sandi Fajri, SH, MH. Dia mengatakan untuk mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan acces to justice (akses terhadap keadilan) sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum.” Kata Sandi.

Sandi menjelaskan peranan LBH dalam menjalankan tugasnya untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin,.” tutupnya.

Related posts

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih, Lampaui Target Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Penggunaan Sound Horeg Dibatasi, DJKI Dorong Regulasi Khusus

Martinus

Diplomasi Ekonomi Era Prabowo Teruji, Sukses Turunkan Tarif Hingga 19 Persen

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page