Samarinda, infosatu.co – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 terkait Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim AFF Sembiring menegaskan bahwa di dalam Permenhub tidak ada penyebutan hanya plat kuning saja yang dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
“Di dalam surat edaran tersebut tidak menyebutkan plat kuning, merah atau hitam. Jadi semuanya ditiadakan,” ungkapnya di Lantai 3 Ruang Crystal Hotel Mercure Jalan Mulawarman.
Sejalan dengan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda), Sembiring mengatakan bahwa pemerintah harus tegas terhadap sebuah larangan.
“Jadi apabila ada plat hitam diperiksa dan kedapatan ingin melakukan kegiatan bepergian, maka akan segera mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Namun perlu diketahui dan sudah dijelaskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa sanksi yang diberikan bersifat humanis.
Langkah yang paling tepat yakni para pengendara plat apa saja akan disuruh putar balik apabila mereka kedapatan bepergian di tanggal tersebut.
“Saat mereka melakukan perjalanan dan dihentikan oleh pos pemeriksaan lalu diperiksa, kemudian ternyata mereka diintrogasi bilang mudik. Maka langkah humanis yang dilakukan adalah disuruh balik,” jelasnya.
Ditegaskannya kembali, Permenhub tidak menyebutkan plat kuning, merah atau hitam. Hanya memberi instruksi adanya larangan mudik atau bepergian 6-17 Mei 2021.
“Jadi, pakai plat apapun dengan tujuan mudik pasti akan disuruh putar balik di pos-pos pemeriksaan. Namun, untuk orang-orang dikecualikan tetap diperbolehkan,” paparnya.
Disinggung awak media apabila nanti ada masyarakat yang ngotot tetap ingin bepergian di tanggal tersebut, Sembiring menjelaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan kepolisian.
“Apabila ngotot, maka pihak kepolisian punya peraturan serta undang-undang yang bisa diterapkan untuk orang atau rombongan tersebut,” katanya. (editor: irfan)