Samarinda, infosatu.co – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 065/828/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) selama hari peringatan wafat Isa Al Masih tahun 2021.
SE ini dikeluarkan pada 1 April 2021 untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama hari libur tersebut.
Dalam SE ini, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah sejak 1 – 4 April 2021. Namun larangan kegiatan bepergian keluar daerah ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan.
“Terlebih dahulu harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II),” imbuh Hadi Mulyadi kepada infosatu.co, Kamis (1/4/2021).
Selanjutnya, diperbolehkan bagi ASN yang keadaannya terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Adapun ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah ini agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Perhatikan juga peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Lalu kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19.
“Semua aturan ini juga berlaku secara mutatis mutandis (perubahan-perubahan yang diperlukan) terhadap ASN yang dalam status cuti,” tegasnya.
Hadi menambahkan, pejabat pembina kepegawaian harus melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin kepada ASN. Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan sanksi.
“Mereka akan mendapat hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” jelasnya.
Jika non ASN pun melanggar SE ini maka yang bersangkutan dikenakan sanksi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kepala perangkat daerah harus melapor apabila terdapat ASN dan non ASN beserta keluarganya melakukan perjalanan keluar daerah kepada Gubernur Kaltim paling lambat 7 April 2021,” katanya dalam SE tersebut. (editor: irfan)