Samarinda, infosatu.co – Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda mengusulkan remisi kepada sejumlah warga binaan pemasyarakan (WBP).
Hal itu dikatakan Kepala Lapas Narkotika Mokhamad Iksan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/8/2021).
“Memperingati 17 Agustus pasti ada pemberian remisi untuk warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika,” ucap Ikhsan.
Dari 1.330 WBP hanya 740 orang saja yang diusulkan Ikhsan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kaltimtara.
“Semua UPT mengusulkan pada Kanwil Kemenkumham Kaltimtara, kemudian usulan itu dikirim lagi ke Jakarta. Yang akan menyetujui adalah pusat dan ditandatangani Menkumham,” jelasnya.
Nantinya, pemberian remisi ini akan diserahkan Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (16/8/2021) di Lapas Samarinda. Selanjutnya, pihak Lapas akan memberikan remisi pada WBP, Selasa (17/8/2021).
“Tanggal 17 Agustus nanti kita serahkan kepada WBP,” tegasnya.
Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan hak WBP dan akan diberikan berdasarkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Salah satunya diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di lapas dan sudah menjalani sekurang-kurangnya 1/3 masa pidana.
Setelah itu mereka yang dianggap memenuhi syarat tersebut akan diusulkan untuk memperoleh remisi di momen hari kemerdekaan RI.
“Setiap tahun mereka dapat remisi asal berkelakuan baik tidak melanggar aturan di sini, kalau melanggar akan tertunda remisinya. Banyaknya remisi itu tergantung total lama hukumannya, maksimal 6 bulan dan minimal 1 bulan,” terangnya.
Untuk kepastian berapa banyak WBP yang akan memperoleh remisi, pihaknya masih menunggu SK dari pusat tepat pada 17 Agustus nanti.
“Berapa jumlah pastinya, kami menunggu SK dari pusat. Yang jelas kami sudah mengusulkan 740 WBP,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, setiap peringatan hari kemerdekaan RI, pemerintah memberikan pengurangan hukuman untuk narapidana. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) tentang pemasyarakatan terkait syarat dan tata cara hak WBP. (editor: irfan)