Bontang, infosatu.co – Lakalantas terjadi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Peristiwa ini mengakibatkan korban berinisial R meninggal dunia (MD) di lokasi kejadian, Minggu (7/2/2021).
Kasatlantas Bontang AKP Imam Syafii pada Senin (8/2/2021) melaporkan bahwa kejadian lakalantas bermula ketika seorang pengendara sepeda motor yang dikendarai MA (18) dari arah Simpang 4 Masjid Al Hijrah menuju Pelabuhan Tanjung Laut Indah melaju kencang dan kehilangan kontrol.
“Ketika MA mencoba menghindari dua pengendara sepeda motor yang berada di jalur kiri, MA menabrak sepeda motor R dengan nomor polisi KT 5764 DK yang berada di jalur kanan,” ungkap Imam.
Diketahui MA mengendarai motor dengan nomor polisi KT 6790 DN mengalami luka serius di bagian lengan dan kaki kiri.
“Kedua pengendara motor tersebut tidak menggunakan pengamanan yakni tidak pakai helm,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut MA dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta.
Iman menambahkan agar masyarakat khususnya warga Bontang untuk tetap safety ketika ingin mengendarai kendaraan.
“Harus mengikuti SOP dengan menggunakan helm dan tidak melebihI kecepatan standar. Kecepatan untuk di kota maksimal 40 km per jam,” pungkasnya.(editor: irfan)