
Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) ll DPRD Kota Samarinda terus menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis guna memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Tepian.
Laila Fatihah, anggota Pansus ll tersebut mempertanyakan biaya permohonan sertifikat halal dan higienis yang dibebankan kepada pelaku UKM. Padahal seharusnya, kebutuhan dana dari permohonan tersebut menggunakan APBN dan APBD.
Hal itu berdasarkan Lampiran Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Tepatnya, pada poin kedua a dan b Bab I soal Tata Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Utama.”Yang ingin kami tekankan di sini karena dalam penyusunan raperda ini juga diatur tentang pembiayaan,” ujar Laila, Rabu (5/6/2024).
“Yang perlu diluruskan bersama tentang definisi tidak dikenai biaya. Ini apakah gratis atau beban pemerintah daerah setempat. Ini perlu kita selesaikan bersama,” ungkapnya.
Menurut Laila, hal tersebut harus jelas. Sebab, Pansus II DPRD juga akan memasukkan soal pembiayaan dalam permohonan sertifikasi halal dan higienis.
Hal itu penting, karena jangan sampai adanya peraturan daerah tentang pendamping bagi UKM tapi tidak ada support atau dukungan terkait dengan pembiayaan.
“Sebagus-bagusnya kita punya rancangan peraturan daerah, tapi dananya tidak ada artinya sama saja perda ini sebagai perda mandul. Artinya tidak berjalan dan berfungsi dengan baik,” tuturnya.
Pihaknya berharap agar nantinya raperda yang disahkan menjadi perda dapat melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya UKM.
“Kami tidak ingin dicap atau diberikan label bahwa mengeluarkan perda hanya mengejar target, tapi tidak berkualitas,” pungkas Laila.