
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengingatkan perusahaan tambang untuk melaksanakan kewajibannya setiap kali pascatambang, yakni reklamasi.
Langkah itu sebagai upaya memperbaiki lingkungan dan mengantisipasi terjadinya bencana akibat aktivitas pertambangan yang telah rampung. Tanggung jawab itu sangat penting dipenuhi, apalagi alih fungsi lahan bekas tambang untuk usaha pariwisata.
“Bagus prospeknya ada pembangunan tempat-tempat wisata. Tapi, jangan sedikit-sedikit digali kemudian dijadikan tempat wisata yang belum layak dan akhirnya ada korban,” ujar Samsun di Samarinda beberapa waktu lalu.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan alih fungsi lahan pascatambang tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan tambang untuk abai terhadap kewajibannya. Sebelumnya, mereka tetap harus melunasi pajak, iuran dan sejumlah tanggungan lain yang berkaitan dengan usaha pertambangan.
“Saya mengapresiasi upaya pemerintah daerah dan swasta yang telah mengembangkan beberapa tempat wisata berbasis tambang di Kalimantan Timur, seperti Danau Biru di Kutai Kartanegara dan Bukit Pelangi di Berau,” ujarnya.
Tempat-tempat wisata tersebut, menurutnya, dapat meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat sekitar dan menarik minat wisatawan.
“Kalau tempat wisata itu sudah layak dan aman, tentu saya dukung. Lokasi itu bisa menjadi daya tarik bagi Kalimantan Timur untuk mendatangkan wisatawan dari luar daerah. Apalagi kalau dikelola dengan baik dan profesional,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengungkapkan hal senada. Menurut politikus dari PPP ini alih fungsi lubang tambang menjadi destinasi wisata beberapa kali memakan korban. Pemicunya, standar keamanan dan keselamatan di lokasi tersebut tidak dipenuhi.
Maka, ia mengungkit penolakan Fraksi PPP DPRD Kaltim tentang alih fungsi lubang tambang yang telah disampaikan sejak era kepemimpinan Gubernur Kaltim peridode 2008-2018 Awang Faroek Ishak.
“Kami menolak saat pengalihan lubang pascatambang mau dijadikan budidaya air tawar dan destinasi wisata yang ada selama ini memanfaatkan lubang pascatambang. Karena buktinya memakan korban,” ungkapnya.
Secara garis besar Rusman menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari pemanfaatan lubang tambang. Hal ini selama kewajiban reklamasi dapat ditunaikan oleh pengusaha tambang batu bara.