
Samarinda, infosatu.co – Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal berpesan agar seluruh pihak terkait harus bersama-sama melakukan pencegahan agar tidak banyak terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang.
Meskipun ia mengakui bahwa setiap tahapan pemilu pasti memiliki beberapa potensi pelanggaran. Namun ia mengingatkan agar hal tersebut dapat dihindari.
“Saya kira kalau namanya pelanggaran pasti ada, kadang ada ketentuannya pun masih ada yang nabrak atau melanggar,” ungkapnya di Kantor Sekretariat DPRD Samarinda, Jumat (4/8/2023).
Di antaranya pelanggaran tahapan pemilu yang sudah terjadi saat ini yakni, baliho partai politik (parpol) yang dipasang sebelum memasuki masa kampanye.
“Memang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum punya hak menertibkan itu tetapi ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dapat menertibkan,termasuk pemasangan baliho di trotoar itu kan ada peraturan daerah (perda) yang mengatur,” tuturnya.
Ia pun berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda sebagai penyelenggara kegiatan pemilu, dan Bawaslu Samarinda sebagai bagian dari pengawasan terhadap kegiatan pemilu maupun Satpol PP dapat lebih memaksimalkan pengawasannya ketika telah memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 28 November 2023.
“Itulah fungsi pengawasan berkaitan dengan Bawaslu yang akan melakukan pengawasan termasuk yang berkaitan dengan baliho,” pungkasnya.