infosatu.co
DPRD Samarinda

Kurang Maksimal, Komisi l Akan Perbaharui Perda Miras

Samarinda, infosatu.co – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Muhammad Afif Reyhan mengatakan Perda Miras nantinya juga akan membantu pelaku usaha untuk mengantongi izin.

“Saat ini Komisi l DPRD Samarinda sedang merancang revisi perda terkait miras,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, perda yang ada saat ini dalam sektor pajak pun masih kerap tidak berjalan secara maksimal. Bahkan, penjualannya yang tidak tepat sasaran dilakukan secara ilegal dan menyasar kepada anak di bawah umur.

Sehingga Afif sapaan akrabnya berharap Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Samarinda dapat bekerja sama dalam hal ini.

“Karena kita melihat beberapa tempat masih menjual miras untuk anak di bawah umur, dan bukan pada tempatnya,” tegasnya.

“Berharap ke depannya miras ilegal yang masih belum terpantau dapat segera diberantas, juga agar mengantongi izin legalitas seperti tertuang di perda nantinya,” tutup Afif.

Related posts

DPRD Samarinda Minta Evaluasi Ketat Panti Asuhan, Cegah Kekerasan Anak Berulang

Emmy Haryanti

Kisah Ismail Latisi: Lintasan Panjang Penyapu Jalan Menuju Wakil Rakyat Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Harminsyah: Pengalaman Lebih Utama daripada Umur

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page