infosatu.co
Diskominfo Kukar

Kukar Terima Kuota 800 Peserta Umrah Gratis bagi Imam dan Marbot

Teks: Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Setda Kukar Dendy Irawan Fahriza

Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerima 800 kuota dalam Program Umrah dan Haji Gratis bagi imam dan marbot masjid.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kukar Dendy Irawan Fahriza mengungkapkan bahwa program tersebut merupakan bagian dari Gratispol yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

Hal itu menjadi bagian dari program prioritas 100 Hari Kerja kepemimpinan yang menjadi topik utama dalam rapat yang digelar beberapa hari lalu.

“Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, kuota yang diberikan oleh Kementerian Agama Kukar mencapai 800 orang,” ujar Dendy dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar pada Jumat, 7 Maret 2025.

Berdasarkan hasil rapat, ia melanjutkan, program umrah dan haji gratis bagi imam dan marbot masjid direncanakan akan berlangsung pada bulan Juni atau Juli.

“Insyaallah dalam rapat kemarin disampaikan bahwa program umrah akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur diminta untuk segera menyerahkan data calon peserta kepada pemerintah provinsi agar proses seleksi dan persiapan dapat berjalan lancar.

Selain program umrah dan haji gratis, rapat tersebut juga membahas pelaksanaan program pendidikan Gratispol yang dijadwalkan mulai terealisasi pada April.

“Untuk program pendidikan Gratispol, insyaallah akan mulai dijalankan pada bulan April,” tambah Dendy.

Dalam program ini, terdapat batasan usia bagi peserta didik yang ingin mengakses pendidikan gratis. Untuk jenjang Strata 1 (S1), usia minimal adalah 19 tahun dan maksimal 25 tahun.

Sementara itu, batas usia maksimal untuk jenjang Strata 2 (S2) adalah 35 tahun, dan untuk Strata 3 (S3) adalah 45 tahun.

Menurut Dendy, meski program ini diprioritaskan bagi peserta didik asal Kalimantan Timur. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan diberikan bagi peserta didik dari luar Benua Etam.

“Dengan demikian, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Kalimantan Timur dapat terus berkembang dan semakin maju,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Bupati Salurkan Sapi Kurban untuk Santri dan Masyarakat Tenggarong Seberang

Martinus

Iduladha di Prangat Selatan, Warga Tingkatkan Kesadaran Berkurban dan Peluang Beternak

Martinus

Edi Damansyah: Jadikan Iduladha Sebagai Momentum Penguatan Sosial

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page