infosatu.co
DLHK Kukar

Kukar Perkuat Tata Ruang dan Kajian Lingkungan Kawasan Industri MKIB

Teks: Rapat pembahasan kawasan industri PT MKIB

Kukar, infosatu.co – Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) Yudiarta bicara soal lingkungan.

Yudiarta menegaskan pentingnya penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) beserta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) dalam setiap rencana pembangunan kawasan industri.

Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin rapat pembahasan AMDAL PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB) di Ruang Bengkirai, Kantor DLHK Kukar, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari proses konsultasi publik yang telah dilakukan sebelumnya, sebagai bagian dari kewajiban administratif dan teknis sebelum proyek kawasan industri dilaksanakan.

Dalam pertemuan itu, hadir berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan instansi teknis, pihak perusahan, tim penyusun AMDAL hingga unsur masyarakat yang akan terdampak langsung oleh rencana pembangunan di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga.

Yudiarta menjelaskan bahwa seluruh masukan tertulis yang telah diterima dalam rapat sebelumnya, beserta kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak pemrakarsa dalam melakukan perbaikan dokumen AMDAL.

Ia menegaskan, seluruh catatan dan pendapat yang disampaikan oleh peserta rapat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari hasil pembahasan pada rapat hari itu.

“Ini merupakan sebuah satu kesatuan yang nanti menjadi dasar perbaikan dokumen AMDAL,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dokumen AMDAL tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus menjadi satu kesatuan yang utuh dengan proses hukum dan kebijakan tata ruang daerah.

Menurutnya, pembahasan kali ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengelolaan lingkungan, tetapi juga memastikan bahwa rencana pembangunan kawasan industri sesuai dengan arah kebijakan tata ruang Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan kawasan peruntukan industri di Kabupaten Kutai Kartanegara ini memang merupakan sebuah program dari pemerintah daerah,” tutur Yudiarta.

“Jadi sebenarnya untuk kawasan peruntukan industri ini berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.

“Jadi Sanga-Sanga termasuk salah satu kawasan peruntukan industri,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga membuka ruang bagi peserta rapat untuk menyampaikan tanggapan, saran, serta harapan terhadap rencana kegiatan PT MKIB.

Yudiarta menegaskan, segala masukan dari masyarakat dan instansi terkait akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan dokumen AMDAL, agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun sosial ekonomi warga setempat.

Menurutnya, kajian AMDAL berfungsi sebagai alat pengendali sekaligus pengarah bagi pemrakarsa proyek agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

Ia mengingatkan, proses penyusunan dokumen lingkungan bukan semata formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian ekosistem daerah.

Lebih lanjut, Yudiarta menyampaikan harapannya agar hasil pembahasan kali ini dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan aplikatif.

Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan kawasan industri yang ramah lingkungan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sanga-Sanga dan sekitarnya.

Ia menegaskan, DLHK Kukar akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh dokumen lingkungan rampung dan mendapat pengesahan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui koordinasi yang kuat dan komitmen dari semua pihak, diharapkan pembangunan kawasan industri PT MKIB dapat berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan serta kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kutai Kartanegara. (Adv)

Related posts

DLHK Kukar Bahas AMDAL PT MKIB, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan

Martinus

Transisi Pengelolaan RTH Kukar, DLHK Perkuat Basis Data dan Koordinasi Lintas Sektor

Martinus

Begini Cara Sederhana Mengubah Sampah Dapur Menjadi Kompos Bernilai

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page