Samarinda, infosatu.co – Pendukung dan tim advokat pasangan calon (paslon) di Pilkada Samarinda nomor urut 3 Zairin Zain-Sarwono, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Senin (14/10/2020).

Kuasa hukum Zairin-Sarwono menyerahkan laporan tindak kecurangan Pilkada Samarinda 9 Desember 2020 lalu.
Ada lima poin pelanggaran yang dilaporkan Ketua Tim Kuasa Hukum Zairin-Sarwono, Vendy Meru ke Bawaslu.
Pertama, banyaknya surat suara setelah dicoblos dinyatakan rusak dengan jumlah 17.475 kertas suara. Ini sesuai hasil pleno PPK se-Kota Samarinda.
Menurutnya, jumlah kerusakan tersebut sangat tidak wajar dan tidak logis.
Kedua, adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 di daerah Kelurahan Sambutan dan Desa Budaya Pampang.
Ketiga, adanya relawan atau tim sukses paslon nomor urut 2 menjadi petugas KPPS di TPS 019 Kelurahan Gunung Lingai.
Keempat, banyaknya pemilih fiktif di daerah Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir.
Kelima, banyaknya daftar hadir pemilih yang tanda tangannya sama di Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
“Oleh karena itu, tadi kami sudah melaporkan secara formal dan legal kepada Bawaslu sesuai dengan tugas kita sebagai pengacara. Tentu saja harapan kami agar Bawaslu bekerja secara profesional, objektif dan tidak takut menunjukkan kebenaran sesuai fungsinya sebagai pengawas di Pilkada ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Zairin-Sarwono, Suen Redy Nababan membeberkan jika pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti pada Bawaslu.
“Kita menuntut Bawaslu merekomendasi agar rapat atau sidang pleno KPU Samarinda itu ditunda. Kalau temuan-temuan pelanggaran ini tidak disikapi dengan tegas berarti kebijakan hukumnya di mana, warga Samarinda membutuhkan pemimpin yang amanah sesuai dengan pilihan,” terangnya.
Sebenarnya, pihaknya tidak akan menyikapi hal-hal tersebut ketika salah satu calon menang secara jujur dan adil. Namun beda hal jika banyaknya pelanggaran yang ditemukan di lapangan yaitu di TPS.
“Ini jadi tanda tanya besar terhadap demokrasi kita di Indonesia, khususnya demokrasi Pilkada Samarinda,” imbuhnya.
Ditanya awak media berapa banyak saksi yang menyatakan pelanggaran tersebut, Vendy mengaku bahwa pihaknya memiliki ratusan orang saksi di 10 Kecamatan yang ada di Kota Samarinda.
“Semua tersebar di seluruh kecamatan, bukan hanya satu atau dua kecamatan saja tapi 10 kecamatan yang ada di Kota Samarinda. Jadi ini warning juga buat Bawaslu, intinya pleno atau rapat pleno Kota Samarinda itu harus dipending,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Samarinda Daini Rahmat menyadari bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Maka partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini sangat diharapkan olehnya.
“Laporan ini bagian daripada mengawasi, nanti kita akan pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami sangat terbuka lebar dan menerima aspirasi semuanya, insyaallah percaya dan yakin kepada kami,” katanya.
Sebab menurutnya, kehadiran pendukung dan kuasa hukum merupakan kontrol bagi Bawaslu. Ini menjadi fokus bagian Bawaslu untuk menindaklanjuti segala macam pelanggaran yang ada di Pilkada Serentak 2020 ini.
“Kami berharap kita semua bisa bekerja sama dan bersinergi. Kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih, damai dan kondusif,” tutupnya. (editor: irfan)