Samarinda, infosatu co– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) singgung pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengatakan penolak UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.
Menurut KSPI, pengesahan UU Ciptaker jelas tidak membuat bahagia kaum buruh karena aspirasinya tidak diakomodasi.
“Permasalahan yang membuat kita tidak bahagia adalah saat penciptaan lapangan kerja itu diupayakan, secara bersamaan kita juga meminta agar perlindungan terhadap kaum buruh itu menjadi prioritas. Tapi kenapa aspirasi kaum buruh terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak terakomodir dengan baik,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono dilansir dari detik.com, Minggu (18/10/2020).
Menurutnya buruh juga tidak merasa bahagia atas pengesahan UU Ciptaker karena upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dihilangkan serta terjadi pembatasan pemberlakuan UMK.
Lebih jauh Kahar menjelaskan banyak buruh tidak merasa bahagia akibat peraturan outsourcing yang dinilai tidak memperhatikan nasib buruh.
“Bagaimana buruh bisa bahagia kalau outsourcing itu dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. Padahal kan sebelumnya outsourcing itu hanya boleh di 5 jenis pekerjaan. Tapi UU Cipta Kerja ini memperbolehkan hampir semua jenis pekerjaan dioutsourcing. Bagaimana mungkin buruh bahagia dengan sistem kerja seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, Kahar menyebut UU Cipta Kerja juga mereduksi hak buruh terkait pembatasan kontrak. Menurutnya, UU Cipta Kerja ini menghilangkan batasan waktu kontrak dan mengurangi jumlah pesangon.
“Akibatnya buruh akan kehilangan harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Jadi bagaimana buruh mau bahagia kalau kemudian aturan mengenai karyawan kontrak itu bisa membuat dirinya dikontrak berulang-ulang seumur hidupnya, tanpa diangkat menjadi karyawan tetap. Hak-hak buruh yang direduksi atau dikurangi itulah yang membuat buruh sulit untuk merasa bahagia,” katanya.
Disinggung buruh tidak paham substansi UU Cipta Kerja, Kahar tegaskan kaum buruh sangat memahami UU Cipta Kerja.
“Pak Moeldoko tahu bahwa buruh itu masuk dalam tim teknis. Kan pemerintah membentuk tim teknis dimana salah satu anggota tim teknis adalah serikat buruh dan perwakilan dari pengusaha. Nah di tim teknis itu dibahas pasal per pasal. Sehingga buruh tahu persis dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja itu,” tegasnya.
Ia menambahkan buruh-buruh melakukan aksi sebab sadar ada hak-haknya yang dihilangkan seperti UU Nomor 13 yang secara sistematik direduksi oleh UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut banyak pihak yang melakukan penolakan tidak memahami substansi UU Cipta Kerja secara menyeluruh. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat tidak asal komplain sebelum benar-benar memahami isi UU Cipta Kerja.
“Banyak orang berpandangan UU Cipta Kerja ini merugikan. Padahal ini menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas-luasnya. Kita mengupayakan ada jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial. Itu poin yang penting,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).
Dia menegaskan UU Cipta Kerja merupakan penyederhanaan regulasi yang dibutuhkan. Dengan begitu, birokrasi juga akan mengalami reformasi.
Selain itu Moeldoko menganggap UU Cipta Kerja akan mengubah wajah Indonesia.
“Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karir, serta punya masa depan,” sebut Moeldoko.
Di akhir Moeldoko kembali menyinggung orang-orang yang menolak UU Cipta Kerja. “Mau diajak bahagia saja kok susah amat!” tutupnya. (editor: irfan)