infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

KSOP Samarinda Soroti Aktivitas Pemanduan Kapal di Sungai Mahakam

Teks: Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Samarinda, Mursidi.

Samarinda, infosatu.co – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Mursidi menegaskan pembagian peran antara regulator dan operator dalam aktivitas pemanduan kapal di Sungai Mahakam.

Ia menyatakan bahwa tanggung jawab teknis di lapangan, termasuk penyediaan sarana prasarana dan kepatuhan terhadap standar operasional, berada sepenuhnya di tangan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai pemegang pelimpahan wewenang pemanduan.

Terkait dugaan kelalaian pengawasan atas insiden kapal yang melakukan pengolongan jembatan di luar jadwal resmi, Mursidi menekankan bahwa KSOP telah menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan menyusun regulasi, Sistem dan Prosedur (Sispro), serta surat edaran yang jelas bagi para operator.

“Kami sebagai regulator itu sudah membuat regulasi, dan kami juga sesuai dengan Tupoksi kita. Jadi batasannya juga ada, artinya mana yang melaksanakan, mana regulator, mana operator itu juga harus diperjelas,” ujarnya Rabu, 7 Januari 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban penyediaan fasilitas seperti CCTV di titik pantau dan stasiun radio pantai merupakan tanggung jawab operator atau pemilik kepentingan, sesuai standar yang telah ditetapkan regulator.

Di wilayah Sungai Mahakam, PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) bertindak sebagai BUP yang mengelola pemanduan di lima jembatan utama.

Terkait pelaksanaan teknis, Kepala KSOP menyatakan, “BUP sebagai pelaksana yang diberikan pelimpahan untuk melaksanakan pemanduan, maka berkewajiban untuk menyiapkan yang namanya pos pantau atau radio operasional. Nah itu menyiapkan siapa? Ya BUP sebagai operator pemanduan,” jelasnya.

KSOP juga menanggapi isu mengenai adanya kapal pemandu di luar jadwal yang diklaim bukan milik BUP resmi.

Mursidi menekankan bahwa setiap kapal dengan bobot di atas 500 GT wajib dipandu sesuai ketentuan pelimpahan pemerintah. Jika terjadi pelanggaran terhadap SOP yang telah dibuat, maka konsekuensi hukum berada pada pihak pelaksana atau pelaku di lapangan.

“Jika regulasi sudah dibuat, maka tanggung jawab terhadap terjadi kecelakaan adalah ada di para pelaku. Kecuali regulasi belum dibuat, SOP belum dibuat, Sispro belum dibuat,” tegasnya.

Mengenai laporan ke Ombudsman (lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik) terkait dugaan kelalaian, KSOP mengaku siap memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai aturan yang berlaku.

Related posts

Sarung Samarinda Alami Krisis Bahan Baku Benang Sutra

Dhita Apriliani

Andi Harun Dorong Perubahan Paradigma Kebijakan Budaya

Dhita Apriliani

Amdal Lalin Pasar Pagi, Rambu dan Median Jalan Devaluasi

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page