Samarinda, infosatu.co – Rapat Pleno Terbuka terkait hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) tingkat Kota Samarinda telah usai. Pelaksanaannya mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Pemilihan Umum 2024.
Dalam pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mendapat pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda serta aparat terkait di Hotel Harris Samarinda, Sabtu (29/6/2024).
Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjalan cukup lama. Namun, Bawaslu telah melakukan pengawasan secara maksimal.
“Pelaksanaan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi ini telah kami laksanakan dengan sebaik mungkin. Ada 40 TPS yang dihitung ulang, dan Bawaslu beserta jajaran telah bekerja maksimal dalam proses ini,” ungkapnya.
Dalam proses penghitungan ulang, ditemukan beberapa kejanggalan. Terutama pada Panel 4 yang berbeda dengan hasil pemilihan pada 14 Februari lalu.
“Ada beberapa surat suara yang tidak tercoblos namun dianggap sah. Tentu saja, setelah penghitungan ini, surat suara tersebut akan dimasukkan ke dalam kategori surat suara tidak sah,” jelas Abdul Muin.
Ia juga menegaskan bahwa kesalahan ini merupakan hasil dari kejadian pada pemilihan 14 Februari lalu.
“Kita tidak bisa melakukan penindakan pelanggaran administratif karena sudah lewat, tapi fokus kita saat ini adalah memastikan surat suara yang tidak sah teridentifikasi dengan baik,” tambahnya.
Abdul Muin juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam proses rekapitulasi ini.
“Bawaslu dan KPU harus tetap berhati-hati dan fokus dalam menjalankan tugas besar ini, meski ada faktor kelelahan yang manusiawi. Namun, tanggung jawab besar ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” tutupnya.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses rekapitulasi ini dapat berjalan dengan adil dan transparan. Kemudian, memastikan hasil yang sesuai dengan keinginan masyarakat.