Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 terkait mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya memastikan partai politik memahami secara menyeluruh ketentuan, syarat, serta alur pengajuan PAW yang berlaku secara nasional.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut penting karena proses PAW memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Sosialisasi ini penting karena berkaitan dengan mekanisme dan syarat PAW yang harus dipenuhi partai politik,” ujarnya pada Kamis, 11 Desember 2025.
Firman menegaskan bahwa pemahaman yang sama antara KPU dan partai politik diperlukan untuk mencegah potensi sengketa administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, KPU mengundang seluruh partai politik, baik yang berhasil menduduki kursi DPRD maupun yang tidak, agar memahami aturan terbaru serta dapat memantau proses jika terjadi perubahan kebijakan.
Dalam penjelasannya, KPU juga menyoroti kewajiban calon PAW untuk menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan ini menjadi bagian dari aspek transparansi dan keterbukaan informasi yang diatur dalam PKPU terbaru.
“Kami mensyaratkan untuk PAW harus menyertakan LHKPN, sehingga harta kekayaannya bisa terpantau,” katanya.
Selain itu, syarat ijazah minimal SMA turut menjadi poin penting yang kembali ditegaskan.
KPU menilai klarifikasi mengenai keabsahan ijazah harus dipahami oleh seluruh pimpinan partai politik agar proses pengajuan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif.
Dengan demikian, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 telah resmi menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan seluruh proses PAW di daerah maupun nasional.
KPU berharap seluruh proses PAW ke depan dapat berlangsung sesuai peraturan, meskipun adanya dinamika politik yang kerap terjadi.
