Samarinda, infosatu.co – Persyaratan calon legislatif menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan dan disosialisasikan kepada partai politik sebelum memulai proses rekrutmen.
Hal itu juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan sosialisasi tersebut dalam rangka memberikan pemahaman dan memudahkan seluruh pihak yang terkait dalam hal pemenuhan persyaratan dan syarat calon legislator pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Ini menjadi dokumen penting yang akan menjadi pedoman bagi partai politik untuk merumuskan atau menyusun daftar calon legislator di tahun 2024,” ungkapnya di Hotel Harris Jalan Untung Senopati Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (26/4/2023).
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon legislatif di antaranya ialah harus melibatkan perempuan untuk dicalonkan. Syarat minimal calon minimal pendidikan terakhir SMA, lalu seberapa banyak calon yang akan diturunkan dan lain sebagainya.
“Itu tertuang dalam PKPU, makanya dari peserta rapat tadi menyebut ini adalah kitab bagi partai politik yang harus dipedomani dalam hal pengajuan para calon legislator pada pemilu tahun 2024, termasuk juga jadwal ada di PKPU. Ada di lampiran-lampirannya,” jelas Firman.
Selain itu dalam lampiran itu juga terdapat isian-isian yang harus dilengkapi oleh partai politik yang akan diajukan ke KPU yakni harus ada tanda tangan ketua dan sekretaris partai politik.
“Apakah nanti ketua atau sekretaris berhalangan tidak bisa mendaftar, bisa diwakilkan pengurus. Kalau pengurus tidak bisa bagaimana, bisa juga lewat penghubung. Ini jadi pedoman, sehingga kami dari KPU dan partai politik punya persepsi yang sama dalam hal pencalonan, baik penerimaan, pemeriksaan, perbaikan sampai penggantian calon legislator sudah tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” pungkasnya.