Samarinda, infosatu.co – Rapat pleno rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) telah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda pada pukul 18.00 Wita, Sabtu (29/6/2024) di Hotel Harris Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menerangkan sejumlah kendala dalam proses hitung ulang tersebut. Salah satunya, keberatan yang disampaikan saksi dari Partai Demokrat.
“Saya sudah jelaskan, dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Samarinda hanya melaksanakan semua amar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Masalah muncul karena perubahan jumlah TPS yang dihitung ulang. Ada pengurangan satu TPS karena dalam putusan MK, TPS 49 di Kecamatan Samarinda Utara disebutkan dua kali.
Sementara TPS 56 yang seharusnya dihitung tidak muncul dalam putusan MK. Oleh karena itu, KPU tidak menghitung TPS 56 tersebut.
“Itu sudah dicatat sebagai kejadian khusus dan itu adalah hak dari partai politik. Tugas kami menampung dan akan saya sampaikan ke provinsi untuk dilaksanakan rapat pleno terbuka di tingkat provinsi. Setidaknya, dari penjelasan saya tadi tidak ada bantahan,” ucap Firman.
Meskipun ada perubahan dalam administrasi dan beberapa suara tidak sah ditemukan dalam amplop yang sebelumnya dianggap sah, Firman memastikan bahwa prinsipnya tidak ada perubahan signifikan dalam penggunaan hak pilih.
Proses penghitungan ulang dilakukan secara transparan dan diikuti oleh semua pihak terkait, termasuk partai politik dan Bawaslu.
“Semua prosesnya diikuti oleh partai politik, baik yang bersengketa maupun yang lain dan diawasi oleh Bawaslu hingga rekapitulasi tingkat kota ditutup hari ini,” katanya.
Firman menyebutkan bahwa hasil rapat pleno terbuka ini akan dikirim ke KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI.
“Berdasarkan jadwal, kami harus mengirimkan hasil rapat pleno dari tingkat kota ke provinsi hari ini, agar besok bisa istirahat,” jelas Firman.
Terkait perubahan suara yang terjadi, Firman menjelaskan bahwa hal ini bukan karena kelalaian. Namun, kesalahan penempatan surat suara di amplop.
“Itu terjadi karena salah naruh di amplop yang seharusnya tidak sah. Mungkin satunya nyelip waktu di meja sewaktu menyusun. Tapi, kami hitung ulang akhirnya ditemukan,” tambah Firman.
Lebih lanjut, menatap pilkada mendatang, Firman menyatakan bahwa KPU akan lebih selektif dalam merekrut anggota KPPS yang berkompeten. Selain itu, memperbanyak bimbingan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Kejadian penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang di Samarinda menjadi catatan penting untuk memperkuat bimbingan teknis di masa mendatang.
Proses ini menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan keterampilan teknis anggota KPPS untuk menghindari kesalahan serupa kembali terjadi.
Sebagai informasi, berdasarkan data perolehan suara terbaru, sejumlah partai politik mengalami beberapa perubahan.
PKB berhasil menambah 1 suara, sementara Gerindra dan PDIP masing-masing mengalami pengurangan 2 suara. Golkar mencatat peningkatan terbesar dengan tambahan 6 suara, diikuti oleh Demokrat yang bertambah 7 suara.
Nasdem kehilangan 7 suara. Sementara, Partai Gelora berkurang 3 suara. Partai Buruh, PKS, dan PPP masing-masing bertambah 1 suara, sedangkan Partai Ummat menambah 2 suara.
Beberapa partai lainnya seperti PKN, Hanura, PBB, PSI, dan Perindo tidak mengalami perubahan dalam perolehan suaranya. PAN kehilangan 2 suara dan Garuda berkurang 1 suara.