Samarinda,Infosatu.co – KPU Kota Samarinda gelar rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Samarinda, Kamis(24/9/2020) di Hotel Harris Samarinda
Rapat dilakukan secara tertutup, hanya dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Samarinda, Ketua Bawaslu Abdul Muin, perwakilan TNI dan Polri, pasangan calon serta 1 orang LO masing-masing calon.
Menurut Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, menyebutkan bahwa dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang terbit Kamis dinihari mengatur pembatasan orang dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada. Sehingga beberapa pihak yang dijadwalkan turut hadir pada acara tersebut, dibatalkan.
“Saya harus tunduk pada aturan yang telah dikeluarkan sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2020. Peserta yang hadir pun dibatasi begitu juga para undangan yang harus dikonfirmasi untuk bisa tidak hadir,”tegasnya
Dikatakannya, berdasarkan hasil pengundian nomor urut paslon, telah ditetapkan pasangan M Barkati-Darlis Nomor urut 1, pasangan Andi Harun-Rusmadi Wongso memperoleh Nomor urut 2 sementara pasangan Zairin Zain-Sarwono mendapat Nomor urut 3.
“Alhamdulillah satu tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon walikota dan wakil walikota Samarinda dapat diselesaikan. Untuk hasilnya sudah dituangkan di dalam SK KPU Samarinda, dan salinan SK pun sudah kami serahkan kepada masing-masing Paslon,”ungkapnya
“Tahapan selanjutnya adalah kampanye tanggal 26 September mendatang,” sambungnya.
Ia menambahkan KPU Samarinda akan menggaransi hak pilih warga Samarinda sepanjang pemilih tersebut melakukan haknya untuk menentukan pilihan Paslon Pilwali.
“Apakah pemilih menggunakan hak pilihnya?, ini yang harus kita dorong untuk warga Samarinda bisa menggunkaan hak pilihnya,”ucapnya
“Kami sudah memaksimalkan pendataan dan sudah siap melakukan rapat pleno untuk daftar hasil sementara hasil perbaikan. Tanggal 10 Oktober nanti. Kami akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT),”lanjutnya.
Ia ingatkan jika ada warga yang usianya sudah 17 tahun atau sudah menikah tetapi namanya belum terdata, kami mempersilakan untuk melapor dan mendaftar ke Kelurahan, atau ke KPU dengan membawa KTP dan KK,” ungkapnya.
Dimasa pandemi Covid19, KPU Samarinda tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya. Selain itu, kepada Paslon yang memiliki simpatisan dan konsutuen, wajib mengerahkan pendukungnya untuk ke TPS.