infosatu.co
KPU SAMARINDAPOLITIK

KPU Samarinda Adakan Rakor Terkait Lokasi APK Bapaslon

Samarinda, infosatu.co – KPU Kota Samarinda mengadakan rapat koordinasi bersama instansi terkait di Hotel Midtwon Jalan Hasan Basri pada Minggu (20/9/2020).

Kegiatan ini digelar untuk membahas jumlah titik, lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan desain APK Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020.

Komisioner KPU Samarinda, Muhammad Najib mengungkapkan bahwa ada tiga zona kampanye yaitu zona I yang berada di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Palaran, Kecamatan Sambutan.

Sedangkan zona II terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Samarinda Ulu dan Samarinda Kota. Terakhir, zona III masuk di Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Untuk pemasangan terbagi di 10 Kecamatan yaitu 59 Kelurahan yang mengacu pada tiga zona ini telah ditetapkan,” jelasnya.

Najib menjelaskan alasan memilih tiga zona tersebut, yaitu karena ada tiga Bapaslon di Kota Samarinda. Ini juga termasuk jadwal kampanye bagi ke tiga Bapaslon tersebut.

Lanjutnya, rakor pada hari ini juga termasuk sebagai persiapan penentuan lokasi dan titik pemasangan APK. Selain itu, untuk memastikan 3 LO Bapaslon agar segera menyiapkan desain bahan kampanye. Selanjutnya, akan dicetak untuk dijadikan APK.

“Bapaslon dipersilahkan membuat desain APK masing-masing, kemudian diserahkan kepada kami,” paparnya.

Selanjutnya pihaknya akan memverifikasi bersama Bawaslu yang kemudian akan dilanjutkan dengan penandatanganan dari masing-masing LO Bapaslon di desain itu

“Harapannya agar tidak ada perubahan desain APK lagi. Karena dalam hal proses pencetakan APK memerlukan waktu, jadi tidak ada perubahan lagi,” imbuhnya.

Ia mengaku bahwa desain yang disepakati akan dicetak dengan berjumlah 5 buah di masing-masing baliho dan Billboard. Sebab apabila dicetak oleh Bapaslon sendiri diizinkan untuk mencetak 200 persen dari jumlah yang disepakati.

“Kami mencetak 5 buah, sementara Bapaslon bisa cetak hingga 10 buah. Hasil ini akan kami finalisasi di rapat besok bersama LO Bapaslon,” tegasnya.

Disinggung terkait titik lokasi penempatan APK, KPU Samarinda masih mengacu pada data penempatan APK tahun 2019. Data ini akan diverifikasi lagi oleh PPK untuk memastikan lokasi tersebut memenuhi syarat untuk digunakan dalam hal pemasangan APK.

Menanggapi ini. Kesbangpol Samarinda melalui Kepala Bidang Politik, Kiswandi mengingatkan Bapaslon untuk tidak memasang APK ditempat-tempat fasilitas umum.

Sebab dikhawatirkan mengganggu estetika kota. Bawaslu pun diminta untuk mengawasi Bapaslon, maupun dari pengusung mandiri.

“Sampai hari ini kami masih beri toleransi untuk menertibkan. Harapan kami jika nanti APK dipasang dan ditata penempatannya serta membuat Samarinda tetap menjadi cantik,” tuturnya.

Jangan sampai keberadaan APK ini malah membuat kumuh kota Samarinda. Maka ia menegaskan agar tidak memasang APK di sembarang tempat.

“Jangan pasang di pohon, sekolah, perkantoran, rumah ibadah dan tempat yang memang dilarang,” bebernya. (editor: irfan)

Related posts

Muswil VI Momentum Konsolidasi, PKS Kaltim Kawal Pembangunan Daerah

Rizki

DPP PKS Tetapkan Struktur DPTD se-Kaltim 2025-2030, Ini Susunannya

Rizki

Bahlil: Golkar Kaltim Maju di Tangan Rudy Mas’ud

Rizki

You cannot copy content of this page