Samarinda, infosatu.co – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kabupaten/kota.
Rekomendasi ini didasarkan pada hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung pada 27 November 2024.
Komisioner Bawaslu Kaltim Danny Bunga menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi.
Sementara, keputusan pelaksanaan PSU, sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami hanya memberikan rekomendasi kepada KPU, dan keputusan akhirnya ada pada mereka setelah melakukan telaah terhadap syarat formil dan materil,” ungkapnya.
Rekomendasi PSU dari Bawaslu mencakup 10 TPS, Rinciannya, 2 TPS di Samarinda, 2 TPS di Balikpapan, 2 TPS di Kutai Timur, 1 TPS di Bontang, 1 TPS di Kutai Kartanegara, dan 2 TPS di Penajam Paser Utara (PPU).
Namun, setelah melakukan telaah, KPU Kaltim memutuskan untuk melaksanakan PSU di lima TPS yang tersebar di tiga kabupaten/kota.
Rinciannya, satu TPS di Samarinda, dua TPS di Kutai Timur, dan dua TPS di PPU. Khusus untuk di Samarinda, PSU akan dilaksanakan di TPS 1 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menyatakan bahwa pelaksanaan PSU akan dilakukan pada 2–3 Desember 2024.
“Rekomendasi Bawaslu telah kami terima. Setelah telaah terhadap syarat formil dan materiil sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50, kami menetapkan PSU di sejumlah lokasi tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (1/12/2024).
Fahmi menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pemilu.
Meski demikian, ia menekankan bahwa secara umum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kaltim berjalan lancar dan kondusif.
“Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak, mulai dari PPK, KPPS, hingga unsur pengawas. Dukungan dari Pemprov, TNI-Polri, serta masyarakat juga sangat membantu kelancaran pelaksanaan pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota akan berlangsung hingga 6 Desember 2024.
Rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan selesai pada 9 Desember, dan hasil resmi pilkada akan diumumkan pada 15 Desember mendatang.
Di sisi lain, Fahmi juga mengungkapkan pencapaian positif dalam partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
“Partisipasi pemilih kali ini mencapai 68-70 persen, meningkat signifikan dibandingkan Pilkada 2018 yang hanya sekitar 50 persen. Ini pencapaian yang patut kita syukuri bersama,” pungkasnya.