Penulis: Asih – Editor: Irfan
Balikpapan, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan di Hotel Horison, Gunung Malang, Kamis (3/9/2020).

Sosialisasi standar pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon juga masuk dalam materi tersebut.
Undangan yang hadir dari pengurus sebanyak 16 partai politik dan stakeholder Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan mengenai pertemuan ini wajib hukumnya bagi pasangan calon sebelum melakukan pendaftaran dia harus menyerahkan hasil swab test. Hal ini untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
“Dalam hal dia terpapar menjadi wajib tidak hadir, tapi kalau tidak terpapar wajib hadir. Waktunya sekurang-kurangnya sebelum mendaftar sudah harus diserahkan,” jelasnya.
Mestinya hari ini sudah melakukan swab test. Ini ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang terbaru. Selanjutnya masa berlaku itu sampai nanti akan melakukan tes kesehatan. Untuk tesnya nanti kalau sudah menyerahkan berkas dan verifikasinya sudah selesai maka langsung dibuat surat pengantarnya.
Noor Thoha mengatakan
sekalipun tanggal pendaftaran belum selesai karena sudah diverifikasi oleh KPU mengenai ijazahnya dan dokumen lainnya, untuk masanya 20 hari jadi sebelum penetapan sudah clear.
Mengenai hasil swab teat yang biasanya lama dalam hal ini KPU sudah bekerja sama dengan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo paling lama 1 hari. Bila pasangan calon terdampak Covid-19 itu tidak gugur tetapi melalui proses perawatan apakah itu diisolasi atau perawatan lainnya.
“Misal dia positif terus dilakukan perawatan hasilnya kemudian sembuh kita lanjutkan prosesnya.
Tetapi kalau ternyata yang bersangkutan tetap sakit maka seluruh perlakuan pemeriksaannya menggunakan Covid-19 secara ketat,” tutupnya.