infosatu.co
NASIONAL

KPU Gelar Rakor Terkait Juknis Pemeriksaan Kesehatan Balon di Pilkada Balikpapan

Penulis: Asih – Editor: Irfan

Balikpapan, infosatu.co – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Balikpapan bersama IDI, HIMSI, dan BNNK Balikpapan mencuat jika pemeriksaan kesehatan bakal calon (balon) Wali Kota Balikpapan dan Wakil Wali Kota Balikpapan disebutkan harus sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Rakor yang berlangsung di area Hotel Blue Sky, Rabu (5/8/2020) itu langsung dipimpin Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.

Dalam kesempatan itu, Noor Thoha mengutarakan jika hal ini rupanya memberikan implikasi pada pemeriksaan yang luar biasa sangat dalam sekali.

“Makanya secara teknis jika dulu di tahun 2015 pemeriksaan kesehatan untuk balon, KPU belum punya standar sehingga masing kabupaten/kota berbeda beda, ada yang pakai tes narkoba dicek urinenya dan ada yang pake tes rambut.

“Nah sekarang sudah dikunci dalam petunjuk teknis (juknis) 231 dari KPU RI tentang standar yang dipakai KPU untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, jadi di dalam juknis itu diminta KPU bekerjasama dengan IDI, HIMSI, dan BNNK. Kerja sama itu melahirkan sebuah perjanjian kesepakatan,” beber Noor Thoha.

Selanjutnya menurut Noor Thoha, pemeriksaan kesehatan betul-betul melahirkan kandidat yang bebas dari narkoba dan tentunya sehat jasmani dan rohani. Berikutnya proses tata cara pembayaran juga tidak bermasalah artinya terang benderang bahwa KPU hanya mendistribusikan seluruh pembiayaan kepada rumah sakit.

“Yang tidak ikut dalam pemeriksaan yaitu IDI, HIMSI, dan BNNK Balikpapan karena di dalam juknis, mereka tidak akan dimasukkan di kelompok kerja (pokja). Sementara itu, untuk tahapan pemeriksaan yang normal dimulai 4 September mendatang,” jelasnya.

Related posts

Bang Muin Hafied Kembali ‘Menakhodai” KKSS Kota Bekasi

Nur Alim

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page