Penulis: Aunillah – Editor: Achmad
Samarinda, infosatu.co – Dalam rangka persiapan penyerahan dokumen perseorangan dalam Pilwali Kota Samarinda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melakukan rapat koordinasi berkenaan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan, Selasa (11/2/2020) di Aula Kantor KPU Samarinda Jalan Ir. H. Juanda.
Rakor tersebut membahas terkait persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon perseorangan dan penjelasan mekanisme pengumpulan berkas dukungan calon independen.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan penyerahan berkas dukungan oleh calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 19-23 februari.
“Untuk menghindari kesalahan dalam pengumpulan berkas nanti, kami saat ini telah memberikan username dan password kepada LO masing-masing calon untuk mempermudah pengawasan melalui aplikasi Silon,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan dalam rakor kali ini juga membahas peraturan baru tentang Keputusan KPU RI No. 82.
“Kami baru saja dikirimkan pagi tadi, Keputusan KPU RI No. 82 yang terbaru. Jadi pada rapat kali ini kita akan sekalian kita bahas bagaimana mekanisme yang diberikan,” ucapnya.
Diketahui terdapat 3 calon yang sudah mendaftar yang sudah mendapat username dan pasword maju dalam Pilwali Kota Samarinda, melalui jalur independen
Ketiga LO masing-masing calon hadir di rakor KPU, yakni Zairin Zain – Sarwono, Siti Qomariah – Ansharullah, dan Ancah Parawansa – Markus Taruk Tallo.
Selain itu juga turut hadir perwakilan KPU Provinsi Kaltim, Bawaslu Samarinda, perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Samarinda, dan Kesbangpol Samarinda.