Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait jadwal kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota, Jumat (25/9/2020) bertempat di Swissbel Hotel Samarinda
Hadir dalam kegiatan Rakor, perwakilan Paslon, Bawaslu dan perwakilan TNI-Polri
Menurut Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, sesuai kesepakatan di rapat koordinasi perencanaan jadwal dan lokasi kampanye untuk calon walikota dan wakil walikota, penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di masing-masing kelurahan.
“Tahapan Rakor ini adalah tahapan terakhir untuk KPU menyiapkan surat keputusan penentuan titik APK dan jadwal kampanye,”pesannya
Lanjutnya, jadwal kampanye dan penentuan titik pemasangan APK sudah dibuat, sesuai dengan 3 zona yang ditetapkan. Masing-masing zona 1 yaitu Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Palaran, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kecamatan Sambutan. Zona 2 yaitu Kecamatan Sungai Kunjang.
Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Kota. Zona 3 yaitu Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir. Untuk pembagian jadwal kampanye juga sudah ditetapkan dan dirolling.
Dikatakannya, dimana LO masing-masing Paslon, untuk dapat mengikuti tahapan kampanye dan pemasangan APK berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh KPU.
“Jadi minta semua paslon tidak melakukan pelanggaran, karena kalau sampai itu terjadi maka akan ada sanksi,” pesan Firman
Najib menambahkan sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2020 terdapat perubahan aturan terkait akun medsos yang akan didaftarkan Paslon ke KPU. Aturan sebelumnya, hanya menyantumkan nama medsos, tetapi perubahan PKPU Nomor 11 menjadi tabel, lengkap jenis akun medsos, nama akun, dan nama admin pengelola.
“Jadi aturan kampanye di medsos dari akun resmi yang didaftarkan, diberi keleluasan untuk melakukan sosialisasi dan kampanye, tentunya dengan batasan sampai tanggal 26 September hingga 5 Desember,” katanya.
Ia mengingatkan sehari setelah masa kampanye berakhir, wajib bagi Paslon untuk menghapus akun Medsos yang digunakan untuk kampanye.
Larangan kampanye di medsos yang bukan merupakan akun medsos yang didaftarkan ke KPU Samarinda, seperti beriklan mempromosikan calon di medsos yang berbayar, karena pada prinsipnya akun medsos yang didaftarkan harus dimaksimalkan penggunaannya untuk sosialisasi. Atau dapat menggunakan media daring dalam melakukan kampanye.(editor- irfan)