Bontang, Infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, dan menyebutkan bahwa proses pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU Bontang menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur pencalonan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
KPU Bontang juga telah merilis pengumuman resmi yang dapat diakses melalui laman resminya di https://kota-bontang.kpu.go.id/berita/baca/7912/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-wali-kota-dan-wakil-wali-kota-bontang-tahun-2024
Pengumuman ini merupakan bagian dari persiapan menjelang tahapan penting Pilkada Bontang 2024, di mana masyarakat akan memilih pemimpin baru untuk periode mendatang.
Bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan diri diharapkan mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tahapan pendaftaran ini menjadi krusial dalam proses seleksi para kandidat yang akan berkompetisi dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang.