Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Sukri
Balikpapan, indosatu.co – Pilkada serentak tahun 2020, Kota Balikpapan, sudah menjalani tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota, sejak launching, 9 Oktober 2019, lalu yang bertempat di Dome Balikpapan.
Ada yang menarik pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini karena dianggap tidak adil, yang mana calon kepala daerah harus mengundur diri, seperti dari unsur TNI – Polri, anggota DPRD, DPR RI, maupun ASN
Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, seharusnya ASN, Anggota DPRD, TNI – Polri, yang maju pada Pilkada mendatang, hanya cuti bukan mengundurkan diri
“Makanya sebagian masyarakat kita ada yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.” kata Noor Thoha, Rabu (6/11/2019) di Ruang kerjanya
Undang – Undang No 10 Tahun 2016, tentang Pilkada sebagai dasar pelaksanaan Pilkada tahun 2020, salah satu tuntutannya yakni Anggota DPRD dan TNI – Polri tidak perlu mundur, jika ingin maju dalam Pilkada, mereka hanya cuti saja.
“Tapi ini belum disahkan, karena masih berbentuk draff, kalau sudah disahkan baru akan berlaku, Itu tadi kami harus menunggu keputusan MK. Pada intinya kami melaksanakan apa yang menjadi keputusan MK.” beber Noor Thoha .
Namun masa pendaftaran calon masih lama yaitu bulan Juni 2020. Kemudian 3 hari setelah ditetapkan baru para calon melaksanakan kampanye dan untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Artinya siapa saja yang mencalonkan baik melalui parpol maupun perseorangan kami persilahkan, karena kewajiban untuk mengundurkan diri itu adalah ketika sudah ditetapkan sebagai calon.bukan saat baru menjadi bakal calon,”terangnya.