Penulis : Lilik – Editor : Irfan
Balikpapan, Infosatu.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Noor Thoha mengatakan adanya imbauan dari KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“KPU Balikpapan sementara waktu harus menunda beberapa proses tahapan Pilkada serentak pasalnya ini merupakan intruksi dari KPU RI. Penundaan ini sehubungan dengan anjuran pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa,” jelasnya.
Adapun proses tahapan yang ditunda mulai dari proses pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sumber dari Keputusan KPU Nomor 179 /PL 02-Kpt/01/KPU /III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Maka KPU Balikpapan melaksanakan tugas tugas sesuai edaran dari KPU RI. Dan pelantikan akan menunggu instruksi selanjutnya,” tutupnya.
