Balikpapan, infosatu.co – Hari Rabu (23/9/2020) ini KPU Balikpapan menetapkan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan. Menurut Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, karena yang mendaftar hanya satu pasangan maka sebagai calon tunggal KPU langsung menetapkannya sesuai dengan PKPU.
“Kita akan segera menetapkan paslon tunggal di Pilkada Balikpapan yang hanya diikuti oleh Rahmad Mas’ud dan Thohari Azis. Kemudian selanjutnya pada hari ini juga diterbitkannya surat keputusan (SK) penetapan paslon Rahmad Mas’ud dan Thohari Azis dan SK satu lagi untuk menetapkan di KPU Balikpapan hanya paslon tunggal,” jelasnya kepada infosatu.co.
Ia juga menyampaikan bahwa karena ini sudah ditetapkan maka KPU Balikpapan akan melakukan konsolidasi masalah kampanye.
Berikutnya tiga hari setelah penetapan paslon, selanjutnya KPU akan menjelaskan proses selanjutnya terkait mekanisme kampanye-kampanye apa saja yang dibolehkan pada Sabtu (26/9/2020). Kemudian saat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) itu tempat-tempat mana saja yang dibolehkan kemudian contohnya apa saja yang tidak boleh dan yang terpenting adalah nanti disepakati dengan berapa biaya yang dikeluarkan.
“Untuk kampanye ketika nanti sudah berjalan agar bisa bisa disepakati. Untuk itu seluruh biaya yang dikeluarkan tidak boleh melampaui. Jika melampaui maka dikatakan offside. Nanti seluruh pembukuannya kita serahkan kepada kantor akuntan publik untuk dilakukan audit,” bebernya. (Editor: Irfan)