infosatu.co
NASIONAL

KPU Balikpapan Koordinasi dengan DKK dan Stakeholder, Ajukan Bantuan Anggaran Rapid Test

Penulis: Asih – Editor: Irfan

Balikpapan, infosatu.co – Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha melaporkan KPU tengah mengumpulkan seluruh stakeholder bersama Pemkot Balikpapan, Bappeda, Badan Kesbangpol, TAPD, dan Bawaslu terkait dengan pemeriksaan kesehatan terhadap penyelenggara Adhoc KPU.

“Kenapa kami harus mengumpulkan yang pertama ketika petugas Adhoc harus diwajibkan rapid test maka biayanya tidak main-main, ini jumlah besar karena petugas di KPU tingkat Adhoc itu sekitar hampir 14 ribu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ucapnya saat ditemui infosatu.co, Rabu di Kantor Aula KPU Balikpapan (8/7/2020).

Noor Thoha menambahkan tentu saja biaya ini sangat berat, maka KPU meminta pandangan dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan. Kalau toh DKK Balikpapan tidak ada biayanya juga dari sisi penyiapan tenaga medis pasti kewalahan juga.

“Kalau harus dilakukan rapid test untuk tenaga Adhoc apalagi KPPS karena ditambah lagi Balikpapan zona merah, kebutuhan terhadap biaya penaggulangan Covid-19 sangat besar sehingga dari DKK Balikpapan tidak mungkin lagi menggratiskan rapid test ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Noor Thoha mengutarakan TAPD dan Bappeda juga menyampaikan jatah bahwa bantuan dari pusat ke Balikpapan ini dipangkas, otomatis kemampuan finansialnya semakin sulit.

“Pemerintah Kota Balikpapan membantu KPU dalam hal penyiapan Alat Pelindung Diri (APD) kemudian dari Bawaslu menyampaikan bahwa penggunaan APD pada masa pandemi Covid-19 ini menjadi wajib dan menjadi objek pengawasan,” jelasnya.

Selanjutnya, hal-hal sulit ini yang harus dicari formula apa jalan keluarnya karena tidak mungkin akibat kesulitan ini terus pemilih tidak jadi memilih,maka ada titik terang lahirnya PKPU Nomor 6.

“Pertama yang di rapid test itu adalah KPU sampai tingkat PPS, dan tenaga Adhoc cukup surat kesehatan dari Puskesmas tapi harus mengisi asesmen tentang penyebaran Covid-19. Kategori orang yang diindikasikan dalam perawatan lanjutan maka petugas tersebut harus dilakukan pemeriksaan lanjutan rapid test,” tutupnya.

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page