infosatu.co
NASIONAL

KPPU Menyulap Konflik PT AEK dan Koperasi BTSS menjadi Kolaborasi Menguntungkan

Jakarta, infosatu.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil menyelesaikan kontroversi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam sektor perkebunan sawit. Terbaru, PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK) menjalani proses penyelesaian dengan Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS), yang mewakili sekitar 1.100 petani plasma di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

KPPU telah memberikan Penetapan Penghentian Perkara terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Langkah ini didasarkan pada perubahan perilaku yang dijalankan oleh PT AEK setelah menerima Surat Peringatan Tertulis I, II, dan III. Masa pemantauan selama satu tahun oleh KPPU mendorong perbaikan dalam kemitraan tersebut.

Pemeriksaan atas kemitraan inti plasma antara PT AEK dan Koperasi BTSS dilakukan oleh KPPU berdasarkan laporan masyarakat. PT AEK dituduh melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang UMKM karena kemitraan tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Hasil investigasi mengungkap adanya penguasaan oleh PT AEK terhadap aktivitas usaha para petani plasma, yang mengakibatkan kerugian.

PT AEK secara aktif merespon perintah perbaikan KPPU dengan mengubah klausul-klausul dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tindakan ini meliputi pencabutan klausula yang memberikan penguasaan kepada PT AEK, serta perbaikan untuk menyusun administrasi terkait anggaran, perawatan kebun, rencana kerja, hasil panen, dan laporan keuangan. Selain itu, kemitraan juga akan melibatkan Koperasi BTSS dalam pengelolaan kebun plasma dan pelaksanaan pelatihan.

Dengan adanya perbaikan ini, KPPU menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut. Lebih dari 1.100 petani plasma di Koperasi BTSS diharapkan akan mendapatkan manfaat dalam bentuk pembinaan, pelatihan, standar kebun sawit sesuai peraturan pemerintah, penghasilan dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS), serta sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Tanggungan atas nama koperasi.

KPPU berharap bahwa langkah ini akan membawa dampak positif di masa depan, dengan meningkatkan pemahaman para petani plasma tentang hak dan kewajiban mereka dalam menjalin kemitraan yang saling menguntungkan. Sementara PT AEK dan perusahaan perkebunan lainnya diharapkan dapat memainkan peran mereka sebagai perusahaan inti dengan memprioritaskan prinsip saling mempercayai, memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan.

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page