infosatu.co
Balikpapan

KPPBC TMP B Balikpapan Musnahkan Hasil Sitaan Mulai Ribuan Rokok hingga Obat Kuat Ilegal

Penulis: Asih – Editor: Irfan

Balikpapan, infosatu.co – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Balikpapan Firman Sane Hanafiah melaporkan jika KPPBC TMP B Balikpapan telah melakukan kegiatan pencegahan di bidang cukai dengan barang hasil sitaan.

“Ada 539.419 batang rokok ilegal, 8 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 96 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang diperoleh dari wilayah Balikpapan dan Kaltim serta pencegahan di bidang kepabean barang larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sextoys, 3.735 pcs obat kuat dan 36.821 pcs barang larangan yang diperoleh dari kiriman melalui kantor pos,” bebernya di sela kegiatan pemusanahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di halaman KPPBC TMP B Balikpapan, Rabu (12/8/2020).

Firman menambahkan hasil penindakan tersebut dilakukan bagi barang yang tidak dilekati pita cukai sehingga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Penindakan atas Barang Larangan atau Pembatasan karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

BMN yang dimusnahkan juga terdiri dari 15 surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas 22 BMN eks barang tangkapan dari kantor pos Tahun 2015-2020, dan 9 BMN eks penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal pada tahun 2020.

“Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.651.851.617 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 685.105.205. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan secara simbolis dan selanjutnya secara keseluruhan akan dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di daerah Kelurahan Manggar dengan kembali dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis,” jelasnya.

Lebih jauh Firman mengutarakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya memberantas peredaran BKC ilegal untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

“Diharapkan dengan adanya penindakan ini BKC ilegal dapat melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif adanya pornografi dan pornoaksi sebagai salah satu fungsi DJBC sebagai Community Protector,” tutupnya.

Related posts

Polresta Apresiasi JMSI Balikpapan Lewat Piagam ‘Polri untuk Masyarakat’

Adi Rizki Ramadhan

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

Eksekusi Lahan Ocean’s Resto Disorot, Prosedur Dipertanyakan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page