infosatu.co
NASIONAL

KPK Ungkap Dugaan Kecurangan Klaim JKN Rp35 Miliar di Tiga RS

Teks: (Sumber foto: KPK)

Jakarta, infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan kecurangan (fraud) klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp35 miliar dari tiga rumah sakit di tiga provinsi.

“Yakni RS di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp29,4 miliar dari 22.550 kasus, RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 miliar dari 1.620 kasus, dan RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 miliar dari 841 Kasus,” ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

“Jika dihitung, nilai fraud-nya mencapai sekitar Rp35 miliar,” lanjutnya dalam diskusi media yang dikutip infosatu.co, Sabtu (27/7/204).

Selain itu, dalam layanan katarak, juga terdapat kecurangan dengan modus memanipulasi diagnosis. Pahala mencontohkan, dari sampel 39 pasien katarak hanya 14 yang membutuhkan operasi.

Namun, pihak rumah sakit justru mengklaim seluruh pasien tersebut ke BPJS Kesehatan. Lebih parah lagi, beberapa rumah sakit membuat dokumen fiktif meskipun pasien dan catatan medisnya tidak ada.

“Ada dua layanan yang kita lihat sampai detail yaitu fisioterapi dan katarak. Ternyata, di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis,“ jelasnya.

“Jadi, 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis. Nilainya mencapai Rp 501,27 juta,” tambah Pahala.

Lembaga antirasuah ini bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi tenggat waktu enam bulan kepada ketiga rumah sakit tersebut untuk melakukan koreksi dan pengembalian kerugian negara ke BPJS Kesehatan.

“Makanya, tim sepakat dalam waktu enam bulan ke depan untuk semua rumah sakit yang klaim, kalau ada yang melakukan phantom billing atau manipulation diagnose yang tidak tepat, itu ngaku saja, silahkan koreksi klaimnya,“ terangnya.

“Setelah enam bulan, nanti Tim PK-JKN melakukan secara masif audit klaim, audit dari BPJS Kesehatan dan BPKP Indonesia. Tim ini ada sampai level provinsi soalnya,” Pahala menambahkan.

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page