Optimalisasi KAD
Samarinda, infosatu.co – Pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Kalimantan Timur. sudah dilakukan sejak tahun 2021. Akan tetapi karena pandemi covid-19, perjalanan KAD masih belum optimal dan harus digenjot perannya pada tahun ini. Untuk itu KPK berharap KAD Kaltim untuk lebih aktif menggali permasalahan dunia usaha dan menyelesaikan persoalan untuk pelaku usaha.
Adapun pemberdayaan KAD dalam pemberantasan korupsi dilakukan dalam bentuk layanan publik di daerah. Biasanya adalah pengadaan barang dan jasa (SIRUP, LPSE, SIKAP, Katalog Nasional, Sektoral, Lokal, Toko Daring), perizinan (perizinan online, kemudahan berusaha, survei pelayanan perizinan), dan pelayanan publik lainnya seperti penggunaan teknologi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Apakah pelayanan publik ini masih ada kendala?. Kalau ada kendala maka kita bisa diskusi dalam komite advokasi daerah untuk mencari solusi. KPK berharap pelaku usaha bisa menyampaikan apa keluh kesahnya agar kami sebagai tim supervisi bisa mensosialisasikan,” imbau Dwi dalam kegiatan diskusi publik bertajuk Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha di Aula Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/11/2022).
Sebagai contoh, pada tahun 2022 ditemukan persoalan bahwa belum ada aplikasi daring untuk pemprosesan surat izin pengusahaan air tanah. Pelaku usaha harus mengajukan izin langsung (secara fisik) ke pusat. Akibatnya, tidak jarang ditemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin dikriminalisasi oleh oknum.
Sebagai bentuk tindak lanjut KAD dapat mendorong percepatan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) Izin Pengusahaan Air Tanah. Di tingkat pusat telah diterbitkan Kepmen ESDM No. 259 tahun 2022 tentang NSPK Perizinan Berusaha Sumber Daya air Tanah dan Perizinan dapat diproses secara daring melalui OSS.
“Di tingkat daerah, Provinsi Lampung telah menyediakan aplikasi online izin Pengusahaan Air Tanah dan menerbitkan SE Pemprov Lampung,” ujarnya.
Di sisi lain, dalam mendapatkan perizinan berusaha saat ini sudah sangat mudah dengan hadirnya layanan Online Single Submission (OSS). Hal ini sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang menjelaskan seluruh proses perizinan berusaha akan bermuara pada penciptaan lapangan perkejaan bagi masyarakat luas.
“Oleh sebab itu poin pentingnya adalah penyederhanaan perizinan berusaha. Kenapa?. Melalui penyederhanaan perizinan berusaha itulah maka seluruh stakeholder khususnya badan usahha akan lebih mudah mendapatkan perizinan,” kata Kasubdit Pelayanan Perizinan Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rahardjo Siswohartono.
Dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diamanatkan proses perizinan berusaha diawali dengan persyaratan dasar. Ada empat persyaratan dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): darat, laut, dan hutan; persetujuan lingkungan, dan PBG dan SLF.
Dari keempat persayaratan dasar tersebut, Rahadjo menjelaskan khusus KKPR dan persetujuan lingkungan menjadi dua hal wajib yang harus dimiliki pada saat mengajukan izin usaha di OSS. Hal ini dibutuhkan untuk menerbitakan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga tidak ada lagi pelaku atau badan usaha yang memiliki NIB zombi (memiliki NIB tapi tidak merealiasikan kegiatannya).
“Sampai titik ini kami melihat pelaku usaha setelah diterbitkan izin lokasi yang sifatnya komitmen atau belum berlaku efektif, rupanya tidak ditindaklanjuti dalam bentuk penguasaan lahan. Sehingga hal-hal ini mendasari untuk proses di OSS kita balik sehingga para pelaku usaha harus clear dahulu terkait dengan KKPR,” tutupnya.