Samarinda, infosatu.co – Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan masih akan berdampingan dengan aktivitas pertambangan batu bara hingga 2036 mendatang.
Berdasarkan data terbaru Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama Minerba One Map Indonesia (MOMI) per Agustus 2025, tercatat masih ada 30 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di wilayah kota ini.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang tidak akan memperpanjang izin tambang baru.
Namun, ia menegaskan izin yang masih berlaku akan tetap dijalankan sesuai masa berlaku masing-masing perusahaan.
“Kami apresiasi langkah Pemkot karena tidak ada aktivitas tambang baru. Namun, izin yang masih berlaku akan tetap dijalankan sampai masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat, 19 September 2025.
Salah satu perusahaan besar yang izinnya segera habis adalah PT Lanna Harita Indonesia, pada 2026.
Setelah itu, masih ada deretan perusahaan lain dengan masa izin yang berakhir secara bertahap, mulai 2027 hingga 2036.
Izin paling panjang dimiliki PT Internasional Prima Coal yang baru berakhir pada November 2036.
Berikut beberapa daftar perusahaan pemegang IUP aktif di Samarinda:
– PT Putra Mahakam Mandiri (berakhir 14 Desember 2025)
– PT Dunia Usaha Maju (15 Desember 2026)
– PT Gelinggang Mandiri (27 Desember 2026)
– PT Limbuh (16 Desember 2026)
– PT Berkat Nanda (30 Oktober 2027)
– PT Nuansacipta Coal Investment (28 Agustus 2027)
– PT Bara Energi Kaltim (6 Agustus 2028)
– PT Krida Makmur Bersama (7 September 2028)
– PT Rinda Kaltim Anugerah (18 November 2029)
– PT Anugerah Bara Insan (27 Juli 2030)
– PT Mahakam Sumber Jaya (10 September 2034)
– PT Insani Bara Perkasa (16 Januari 2036)
– PT Internasional Prima Coal (30 November 2036).
Menurut Bambang, daftar tersebut menunjukkan bahwa meski tidak ada izin baru, aktivitas tambang di Samarinda masih akan berjalan panjang.
“Kami tetap menghormati izin yang sudah ada hingga masa berlakunya berakhir,” tegasnya.
Dengan demikian, keberadaan tambang batu bara di Samarinda masih menjadi bagian dari wajah kota ini setidaknya satu dekade ke depan, sampai seluruh izin resmi habis sesuai aturan.