infosatu.co
SamarindaTOKOH

KOPI-KN Minta DPRD dan Pemprov  Kaji Ulang Kebijakan CSR 

Ketua KOPI-KN Viko Januardhy

Samarinda, infosatu.co – Koordinator Koalisi Pemuda Ibu Kota Nusantara (KOPI-KN) mempertanyakan keberadaan corporate social responsibility (CSR) yang berada di Kaltim.

Menurutnya, perusahaan batu bara Kaltim Prima Coal (KPC) perlu ditinjau kembali kebijakan CSR dengan besaran tetap 5 juta dollar atau  Rp 73 miliar tiap tahunnya. Sebab KPC tambang terbesar di Indonesia dengan produksi 70 juta ton per tahun dan terus mengalami kenaikan harga.

“Bukan kah kebutuhan masyarakat baik infrastruktur, pelayanan publik dan sosial ekonomi tiap tahun berbeda dan mengalami perubahan. Bahkan pemerintah saja dalam mengalokasikan anggaran APBD pada instansi saja berubah setiap tahunnya atau disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ungkap Koordinator Koalisi KOPI-KN Viko Januardhy, Rabu (25/5/2022).

Ia menyarankan, agar DPRD Provinsi Kaltim tidak ragu dalam membentuk Pansus CSR. Lantaran tata kelola dan peruntukan CSR di Kaltim merupakan persoalan sudah lama dan perlu solusi, terlebih ditetapkannya Kaltim sebagai IKN.

Sehingga berharap sebelum IKN terwujud tahun 2024 ada legacy dari DPRD Kaltim dan Pemrov Kaltim terkait regulasi kebijakan CSR atau revisi Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Ia menilai Perda tersebut perlu direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekarang. Tidak hanya itu payung hukum CSR baik UU maupun Peraturan Menteri ESDM yang menjadi dasar pembuatan Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 telah mengalami perubahan.

“Pemrov dan DPRD Kaltim sebaiknya memanggil semua perusahaan, terutama pertambangan perihal komitmen dalam besaran CSR baik itu penggunaan CSR dan pelaporan CSR,” pungkasnya.

Related posts

Inflasi dan Defisit Picu Wacana Kenaikan Iuran, Samarinda Tunggu Putusan Pusat

Firda

Kacab BPJS: Pelayanan JKN di Samarinda Tidak Terkendala Pengetatan Anggaran

Firda

Anis Siswantini Tegaskan Satpol PP Intensifkan Patroli Cegah Miras Beredar di Warung

Andika

You cannot copy content of this page