Samarinda, infosatu.co — Proses pembatalan pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar, saat ini masih dibahas melalui koordinasi bersama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat tersebut membahas langkah administratif terkait pengembalian kendaraan yang sebelumnya menjadi polemik di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan rapat tersebut berlangsung di Pusat Data dan Informasi (Pusdak) untuk memastikan proses administrasi pembatalan pengadaan berjalan sesuai aturan.
“Mudah-mudahan hasilnya baik,” ujarnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Di tengah beredarnya video yang menyebut mobil tersebut berada di Samarinda, Faisal memastikan kendaraan tersebut hingga kini masih berada di Jakarta.
“Proses pembatalan, itu posisi mobil sekarang berada di Jakarta. Jadi tidak benar mobil itu ada di Samarinda atau di Kaltim,” katanya.
Faisal juga menjelaskan bahwa sebelumnya Gubernur Kaltim memang sempat menggunakan mobil yang tampak serupa karena berasal dari merek yang sama, yakni Range Rover tipe Autobiography.
Namun, ia menyebut terdapat perbedaan spesifikasi antara kendaraan milik gubernur dengan mobil yang sempat dibeli oleh pemerintah daerah.
“Bapak Gubernur memang beberapa waktu lalu memakai mobil yang mirip ya, karena memang merek dan bodinya seperti sama, ya karena memang Range Rover juga, yang Autobiography juga. Cuma perbedaannya punya beliau itu yang SWB, Short Wheelbase, sedangkan yang kita beli adalah LWB, jadi yang long,” jelasnya.
Faisal kembali menegaskan bahwa kedua kendaraan tersebut berbeda dan memastikan mobil yang menjadi polemik tersebut masih berada di Jakarta. “Jadi sama sekali berbeda dan sekali lagi kami pastikan bahwa mobil itu ada di Jakarta,” tegasnya.
Faisal juga menyinggung adanya pihak media yang merekam keberadaan mobil tersebut tanpa berkoordinasi terlebih dahulu.
Ia menilai seharusnya ada etika dalam memperoleh informasi.
“Bahkan ada saya lihat media yang memvideo tidak ada di Badan Penghubung ya, padahal jelas-jelas mobilnya ada di sana. Ya tetap ada etika kalau mau ingin lihat mobil, bertanya jangan curi-curi. Bertanyalah, mohon maaf saya kira itu bukan barang yang harus dirahasiakan,” tuturnya.
Ia menambahkan pihaknya tidak keberatan jika ada pihak yang ingin melihat atau mendokumentasikan kendaraan tersebut selama dilakukan dengan cara yang baik.
Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan pemerintah daerah telah menerima surat kesediaan dari pihak ketiga yang menyatakan siap menyerahkan kendaraan tersebut kembali, dengan catatan menunggu pembayaran terlebih dahulu ke kas daerah.
“Yang jelas kami sudah menerima surat kesediaan dari pihak ketiga bahwa mobil siap untuk diserahkan, tapi dengan catatan tentu kita menunggu pembayaran masuk dulu ke kas daerah,” katanya.
Ia menyebut pihak ketiga bahkan telah menyiapkan dana dan siap melakukan transfer kapan saja setelah ada arahan dari pemerintah pusat.
“Informasi terakhir pagi tadi pihak ketiga juga sudah menyiapkan dananya dan siap mentransfer kapan pun menunggu arahan dari Pusdak,” jelasnya.
Terkait mekanisme administrasi, Faisal mengatakan proses akan dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
“BAST-nya dibuat kemudian mobil diserahkan, tapi dengan catatan ya bayar dulu dong. Kita kan terlalu berisiko kalau duitnya belum masuk,” ujarnya.
Saat ini pemerintah daerah, katanya justru menunggu arahan administratif dari pemerintah pusat agar proses pembatalan tidak menimbulkan kesalahan prosedur.
Meski demikian, Faisal menyebut secara administrasi pengadaan barang dan jasa (Barjas) pembatalan kontrak bukan hal yang sepenuhnya baru dan pernah terjadi di sejumlah daerah lain.
“Walaupun di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ketika kawan-kawan Barjas berkoordinasi di sana, secara administrasi pengadaan barang dan jasa itu biasa saja bisa dibatalkan dan sudah pernah kejadian di beberapa provinsi,” pungkasnya.
