Samarinda, infosatu.co – Plaza 21 Citra merupakan bangunan bersejarah di Kota Tepian, bahkan sebelum akhirnya redup seperti sekarang ini. Mal tersebut pernah menjadi primadona pada zamannya.

Tidak diragukan lagi jika tempat bangunan bersejarah ini berdiri sangat strategis, yakni di persimpangan Jalan Mulawarman dan Jalan Panglima Batur.
Wali Kota Samarinda Andi Harun pun melakukan kunjungan ke Plaza 21 Citra pada Kamis (20/5/2021). Ia menceritakan kronologis sebelum gedung ini berdiri tegak seperti sekarang.
Dimana, lahan Plaza 21 Citra merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Itu artinya pemkot melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yakni Mudita Primantara.
Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan mulai tahun 1992, jangka waktunya selama 30 tahun. Lanjut Andi Harun, seharusnya perjanjian tersebut berakhir pada tahun 2022.

“Keterangan yang saya dapatkan, di awal perjanjian ini rencananya akan dibangun 7 lantai. Fakta di lapangan hanya 4 lantai saja, ini dikarenakan posisi tiang pancang pondasi itu tidak layak secara teknis untuk 7 lantai,” ungkapnya pada awak media.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini mengatakan bahwa selama perjanjian berlangsung, ada pihak yang diduga melakukan wanprestasi.
“Terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja sama ini, sehingga kami akan memanggil para pihak terkait,” jelasnya.
Andi Harun meminta secara sukarela agar Mudita Primantara bisa mengakhiri perjanjian sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2022.
Apabila pihak ketiga tidak bersedia secara sukarela, maka Pemkot Samarinda akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda.
“Karena itu adalah sarana hukum yang dapat kami tempuh, ini demi melindungi kepentingan hukum pemerintah dan seluruh warga Kota Samarinda,” tegas Andi Harun. (editor: irfan)